Luhut Sebut Covid-19 Delta Tersebar Lebih Cepat di Kawasan Industri
Hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebutkan Covid-19 varian delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri. Maka itu, pengetatan protokol kesehatan di wilayah industri perlu terus dilakukan agar tidak menjadi klaster baru.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri, Senin (26/7).
"Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya pada malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu, kami evaluasi lagi, perketat prokes agar tidak terjadi klaster baru," katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/7).
Pemerintah terus mengevaluasi implementasi PPKM, termasuk di wilayah industri. Hal itu bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
Berdasarkan data dari Kabupaten Karawang, Covid-19 varian delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri. Akan tetapi, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan prokes secara ketat.
"Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi dengan menggunakan best practice dari Kudus," kata Luhut.
Menurut Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu, implementasi protokol kesehatan yang ketat itu akan menjadi standar bagi seluruh industri agar tetap beroperasi.
"Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting," ujar Luhut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Mekanisme aturan tersebut, lanjut dia, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk, serta mobilitas dan aktivitas pekerja," katanya.
Pelaku industri wajib mengisi laporan pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam sepekan, melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan. Jika aturan itu dapat dilaksanakan oleh industri secara disiplin, dia meyakini klaster industri tidak akan terjadi.
"Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin," ujar Agus.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan