PPKM Level 4 Diperpanjang, Damri Sesuaikan Jam Operasional Bus Bandara

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Sejumlah bus angkutan Bandara Soekarno Hatta, Damri terparkir menunggu penumpang di Terminal Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/12/2019).
27/7/2021, 09.06 WIB

Perusahaan transportasi milik negara, Perum Damri, menyesuaikan jam operasional armada menuju bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB.

Damri juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas (load factor) menjadi hanya 50% di dalam bus. Petugas akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus. 

Corporate Secretary Damri Sidik Pramono mengatakan peraturan itu dilakukan demi mendukung kebijakan Pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4, khususnya dalam layanan angkutan Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

“Selama masa PPKM ini, Damri beroperasi melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen perjalanan yang berlaku,” kata Sidik dalam keterangan tertulis, Senin (26/7).

Sebagaimana telah berlaku sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan DAMRI area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi