PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Soroti Kasus Covid di Empat Daerah
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Dalam perpanjangan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti empat daerah yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Empat daerah ini adalah Bali, Malang raya, Daerah istimewa Yogyakarta, dan Solo Raya. Ini lantaran kasus positif Covid-19, rasio kasus positif, dan angka kematian di wilayah tersebut masih tinggi.
Luhut mengatakan tingginya kematian lantaran masyarakat telat dirawat secara intensif di rumah sakit, “Sehingga saturasi oksigen mereka rata-rata di bawah 90,” kata Luhut dalam konfersnis pers virtual, Senin (2/8).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan perpanjangan PPKM dilakukan dengan penyesuaian di masing-masing daerah. Meski demikian, belum ada penjelasan detail apa saja aktivitas masyarakat yang diubah.
Namun Luhut mengatakan ada 12 Kabupaten dan Kota yang dapat masuk ke PPKM Level 3 serta satu kabupaten masuk PPKM Level 1. Tak hanya itu, ada beberapa daerah yang naik tingkat menjadi pembatasan Level 4.
“Bukan karean peningkatan kasus (positif), namun karena peningkatan kematian,” katanya.
Luhut juga mengatakan, PPKM Level 4 dan 3 yang dilakukan sejak 26 Juli lalu sudah menunjukkan hasil positif di Jawa dan Bali. Ini lantaran lonjakan kasus harian di dua pulau tersebut bisa turun 50% dari puncaknya.
“Namun indeks mobilitas mengalami penurunan dan sudah terprediksi akibat pelonggaan yang dilakukan,” katanya.
Sebelumnya Jokowi memutuskan untuk melanjutkan pembatasan tersebut sampai Senin (9/8) mendatang. Perpanjangan dilakukan dengan melihat beberapa indikator seperti kasus harian Covid-19, kasus aktif, angka kesembuhan hingga rasio tempat tidur rumah sakit (BOR).
Meski demikian, Jokowi akan ada penyesuaian pengaturan aktivitas yang akan dilakukan di tiap daerah. "Hal teknisnya akan disampaikan Menteri terkait," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8).