Sebanyak 134.430 Narapidana Dapat Remisi pada HUT Kemerdekaan RI

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa.
Sejumlah napi mengikuti lomba balap karung menyambut HUT ke-76 RI di Rutan Klas IIB Kupang, NTT, Senin (16/8/2021). Rutan Klas IIB Kupang menggelar perlombaan yel-yel, tarik tambang, lari karung, dan baris-berbaris untuk memupuk rasa cinta tanah air bagi para narapinada di rutan tersebut. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa.
Penulis: Maesaroh
17/8/2021, 15.23 WIB

Di Jawa Tengah, 7.154 napi dipastikan memperoleh pengurangan masa hukuman dan 138 narapidana akan langsung bebas. Masa pengurangan hukuman berkisar antara 1-6 bulan. Seperti dikuti dari Antara, jumlah napi yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini mencakup 51,6% dari total narapidana yang mendekam di seluruh penjara di Jawa Tengah.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin di Semarang mengatakan dengan lebih dari 100 narapidana yang langsung bebas pada hari ini maka Kemenkumham bisa menghemat anggaran hingga Rp 11,76 miliar yang berasal dari anggaran makan harian para warga binaan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada Selasa (16/8) mengusulkan 12.164 narapidana di provinsi itu bisa mendapatkan remisi peringatan ke-76 tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya adalah napi yang berada di Lapas Sukamiskin di Bandung. Sebanyak 73 napi di lapas tersebut mendapatkan remisi kemerdekaan. Mereka akan mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1-8 bulan.

Namun, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqurrahkhman, memastikan tidak ada satupun narapidana yang bisa langsung bebas. Seperti diketahui, Sukamiskin merupakan di LP khusus koruptor.

Halaman: