Harga Tes PCR Turun, Ahli Laboratorium Keluhkan Stok Lama Belum Habis

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR kepada pekerja di salah satu perusahaan di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/6/2021). Tes usap dilakukan kepada pekerja asal Madura tersebut untuk menelusuri penyebaran COVID-19 menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Bangkalan, Madura.
18/8/2021, 19.04 WIB

Pemerintah menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai 17 Agustus kemarin. Namun Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) mengeluhkan perubahan harga dilakukan di tengah banyaknya stok alat tes Covid-19 tersebut yang belum terjual.

Patelki menyatakan harga PCR yang terjun bebas itu tidak mudah untuk disesuaikan. Sebab, laboratorium masih mencari upaya untuk menjual alat PCR tanpa mengalami kerugian.

"Kita punya stok (alat PCR) banyak, harus jual berapa nanti? Kalau dihitung unit cost, sudah tidak masuk," kata Wakil Ketua Umum 1 Patelki Atna Permana dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8).

Atna mengatakan, biaya unit alat tes Real Time PCR (RT-PCR) masih bisa ditutupi dengan penerapan aturan baru tersebut. Namun tes tersebut memerlukan waktu yang lebih lama lantaran perlu menunggu hingga terkumpul 12 sampel per siklus pemeriksaan.

Untuk itu, pihaknya juga berupaya menyesuaikan dengan aturan terbaru harga tes PCR. "Kami menyesuaikan kebijakan sampai akhir bulan. Kami coba, terutama TCM," ujar dia.

Meski begitu, ia menilai harga terbaru tes PCR masih terbilang mahal. Untuk itu, Atna menilai pemerintah perlu mendukung dana untuk memperluas cakupan tes PCR.

Ia juga berharap pemerintah mengkaji harga tes PCR dikaji sejak awal. "Dikaji produk PCR yang akan masuk seperti apa. Kemudian alokasi anggaran," ujar dia.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Sugihadi mengatakan saat ini pemasok alat tes PCR kebingungan dalam mencari pasokan. "Karena harga PCR harus diturunkan, angkanya cukup drastis," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR atau Polymerase Chain Reaction untuk Covid-19 lebih murah. Kementerian Kesehatan pun menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.

Pada aturan sebelumnya, Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar menetapkan batas harga tertinggi sebesar Rp 900.000.

Reporter: Rizky Alika