Penumpang Tak Penuhi Syarat Jalan saat PPKM, KAI Refund Tiket 100%

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan keluar dari gerbong saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Penulis: Lavinda
22/8/2021, 09.15 WIB

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, namun tidak dapat memenuhi  persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

"Tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan contact center 121 paling lambat H+7," ujar Eva dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (22/8).

Terhitung sejak 29 Juli 2021 lalu ketika PPKM Darurat Level 4 diterapkan, KAI menetapkan peraturan bagi pelanggan kereta api usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Selain itu, untuk menjaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

Kini seiring dengan perpanjangan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan aturan secara ketat dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh, baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek. Hal tersebut tujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, "Sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19."

Selain tidak memperkenankan sementara pelanggan KA usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan KA, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lain yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas.

Beberapa peraturan di antaranya, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Test PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam hal ini, KAI Daop 1 Jakarta juga memberi layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 - 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:

1. Berusia 12 tahun ke atas
2. Belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.