Jakarta - Di tengah upaya mengurangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah saat ini terus berstrategi untuk menurunkan angka prevalensi stunting, kondisi gagal tumbuh balita yang diakibatkan kekurangan gizi kronis pada 1000 hari pertama kehidupannya.
Salah satu strateginya adalah telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018.
"Peraturan Presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting," kata Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting yang bertajuk “Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting,” yang digelar secara virtual, Senin (23/8) oleh Sekretariat Wakil Presiden.
Perpres tersebut menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wapres sebagai Ketua Pengarah, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta sejumlah menteri lainnya. Sedangkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.
Perpres tersebut juga menetapkan lima pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting, yaitu Komitmen Politik dan Kepemimpinan Nasional dan Daerah, Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku, Konvergensi Program Pusat, Daerah dan Masyarakat, Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Monitoring dan Evaluasi.
Lima pilar tersebut akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional sebagai kerangka intervensi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Rencana Aksi Nasional juga harus dapat mendorong dan menguatkan konvergensi antar program yang selama ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga," tambahnya.
Sebagai Ketua Pengarah Percepatan Penurunan Stunting, Wapres berpesan supaya konvergensi dalam penurunan stunting harus diwujudkan. Konvergensi merupakan kunci untuk memastikan program-program intervensi dapat dilaksanakan secara optimal sehingga berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting. Pelaksanaan konvergensi telah mulai dilakukan salah satunya dengan telah ditandatanganinya komitmen percepatan penurunan stunting oleh bupati/walikota dari 154 kabupaten/kota prioritas percepatan penurunan stunting tahun 2022.
"Pada kesempatan ini saya meminta, sebagai tugas pertama Kepala BKKBN, agar segera melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah daerah untuk memastikan konvergensi antar program terjadi dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa, bahkan hingga ke tingkat rumah tangga," kata Wapres.
Selama ini, berbagai program terkait penurunan stunting telah dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah hingga tingkat desa. Pendanaan program didapat melalui anggaran kementerian dan lembaga, Dana Transfer ke Daerah (TKDD) seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ada yang melalui dana dekonsentrasi, bahkan Dana Desa yang dikelola pemerintah desa pun sudah banyak dialokasikan untuk penurunan stunting.
Hal tersebut, tambahnya, membuktikan bahwa sebetulnya tidak ada masalah dengan ketersediaan program, kegiatan, dan anggaran.
“Jika konvergensi ini bisa diwujudkan, melalui program dan kegiatan yang konvergen, menyasar pada kelompok sasaran utama, yaitu ibu hamil, ibu menyusui dan anak di bawah usia dua tahun yang kemudian disebut sebagai Keluarga 1000 Hari Pertama Kehidupan, dan juga remaja puteri, pasangan usia subur dan anak balita, maka Insya Allah sasaran 14 persen pada akhir tahun 2024 akan tercapai. Inilah tugas pertama bagi Kepala BKKBN," tambahnya.
Wapres juga mengingatkan bahwa langkah awal untuk menciptakan konvergensi adalah melakukan analisis situasi dan pemetaan program yang selama ini ada di kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
Menurutnya, analisis situasi dan pemetaan ini penting agar pemerintah daerah mengetahui kondisi nyata di lapangan dan program apa yang sudah ada dan belum ada, sehingga dapat diketahui kondisi nyata dan kegiatan yang harus dilakukan.
"Saya meminta agar pemerintah daerah dapat memetakan kembali semua program, kegiatan dan anggaran yang terkait percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Pemetaan ini penting untuk mengetahui program apa saja yang masih berjalan, program apa saja yang cakupannya belum merata, dan program apa saja yang terhenti selama masa pandemi," pesannya.
Terkait dengan situasi pandemi, Wapres kembali berpesan agar semua program penurunan stunting harus inovatif dan diselenggarakan secara berdampingan dengan ketaatan mematuhi protokol kesehatan.
“Berbagai upaya penurunan stunting harus dapat bersinergi dengan upaya pemerintah menurunkan penularan Covid-19 secara berkelanjutan,” ujarnya.
"Pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi upaya percepatan penurunan stunting. Angka prevalensi stunting berhasil diturunkan dari 37,2 persen pada tahun 2013 menjadi 27,7 persen pada tahun 2019. Capaian ini harus terus dipertahankan untuk mencapai target prevalensi stunting 14 persen pada akhir tahun 2024," pungkasnya.