KPK Jadikan Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur

Antara/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK
3/9/2021, 21.30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara pada 2017-2018. Budhy bersama Kedy Afandi selaku pihak swasta akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Budhi akan ditahan di rutan KPK Kavling C1, sedangkan Kedy ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan menjalankan isolasi mandiri di rutan masing-masing.

"Penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/9).

Budhi dan Kedy, yang merupakan Ketua Tim Suksesnya tahun 2017, diduga kongkalikong untuk mendapatkan jatah proyek di Banjarnegara. Pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara.

Sebagaimana arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20% dari nilai proyek. Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10% dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam persamuhan itu, Budhi menyampaikan adanya kenaikan HPS senilai 20%. Rinciannya, 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10% sebagai keuntungan rekanan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika