Penyidik KPK: Polemik TWK di Tangan Presiden

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.
10/9/2021, 10.18 WIB

Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih menunggu respons Presiden terkait dengan banding administrasi yang sudah diajukan pada Juli 2021 silam.

Penyidik KPK non-aktif Harun Al Rasyid menegaskan masa depan para penyidik kini bergantung pada keputusan Presiden. Pasalnya, Mahkamah Agung telah menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat TWK. Dalam putusannya, MA berargumen Perkom 1/2021 bukan menjadi penyebab para pegawai KPK tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, nasib para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat kini berada di tangan pemerintah.

“Domain pemerintah ini untuk mengambil sikap. Temuan -temuan Komnas HAM dan Ombudsman harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya kepada Katadata, Jumat (10/9).

Harun melanjutkan, seluruh pemangku kepentingan seperti KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, dan Ombudsman sudah memutuskan. Saat ini tinggal menunggu sikap Presiden Joko Widodo. “Saya yakin Presiden akan mengambil sikap sesuai dengan arahan beliau yang pertama yakni tidak boleh ada pemecatan,” Harun menambahkan.

Pada Juli 2021 silam, sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan banding administrasi kepada Presiden. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari Kepala Negara. Menurut Harun, jika dalam waktu 10 hari Presiden tidak memberikan jawaban, artinya Presiden sudah menerima banding tersebut. Ia pun menyarankan Presiden segera menyatakan hal tersebut saat ini mengingat semua lembaga sudah bekerja. 

Sehari sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak uji materi Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).  

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," ujar pertimbangan majelis, Kamis (9/9).

Pada 31 Agustus 2021, Mahkamah Konstitusi juga sudah menolak uji materi terhadap pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uji materi ini diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide. 

Duduk perkara kasus ini bermula ketika KPK tidak meloloskan 75 orang pegawainya menjadi AS setelah dinilai gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Sejumlah nama tenar seperti Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid termasuk dalam barisan mereka yang tidak lolos TWK. Dalam penyelidikannya, Ombudsman RI dan Komnas HAM menyimpulkan pelaksanaan TWK memuat banyak pelanggaran hukum.

Harun Al Rasyid sendiri dikenal sangat produktif sebagai penyidik KPK. Ia bahkan dijuluki sebagai ‘Si Raja OTT’ karena aksinya dalam menangkap langsung sejumlah pelaku kasus korupsi. Terbaru, Harun juga disebut berperan besar dalam OTT kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.