3.830 Orang Positif Covid-19 Masih Berkeliaran ke Mal hingga Bandara

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/8/2021). Pemerintah akan memperbarui sistem pelacakan COVID-19 yang selama ini dilakukan secara manual dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk penerapan Digital Tracing dan diintegrasikan dengan aplikasi NAR (New All Record) yang merupakan sistem big data yang dimiliki Kementerian Kesehatan dan Silacak (aplikasi deteksi kontak erat COVID-19)
13/9/2021, 15.14 WIB

Sementara, kategori kuning baru divaksin satu kali serta penyintas corona kurang dari 3 bulan. Sedangkan kategori merah untuk orang yang belum divaksin Covid-19.

Sebelumnya,  Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diterapkan secara ketat. “Ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi hitam, maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam keterangan resmi, Minggu (12/9).

Ia juga menyoroti penerapan dua lapis protokol kesehatan di mal, yakni kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung dan staf. Pemeriksaan ini juga dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pengunjung dan staf wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. "Pemberlakuan kedua protokol ini bertujuan memastikan semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika