Sidang Dakwaan Kasus Suap Penyidik KPK: Wakil Ketua DPR Jadi Perantara

Katadata
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021)/ANTARA
13/9/2021, 16.00 WIB

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin disebut menjadi perantara dalam kasus suap yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dalam sidang perdana yang digelar Senin (13/9), Stepanus Robin didakwa menerima uang suap hingga Rp 11 miliar dari sejumlah kepala daerah, termasuk Walikota Tanjung Balai, Syahrial. Keduanya dipertemukan oleh Azis Syamsudin pada Oktober 2020 di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

"Pada pertemuan tersebut, M. Syahrial yang telah paham terdakwa adalah penyidik KPK menyampaikan permintaan bantuan kepada terdakwa agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan,"  ujar jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan, Senin (13/9).

Dalam menjalankan aksinya, Robin menggandeng seorang advokat Maskur Husain. Ia juga menggunakan rekening Riefka Amalia yang merupakan adik teman perempuan Robin. Syahrial memberikan uang suap itu secara bertahap kepada Robin dan Maskur. Ada 69 kali transaksi pada November 2020-April 2021 yaitu ke rekening Riefka dengan nilai total Rp 1,275 miliar.

Transfer selanjutnya dilakukan pada 22 Desember 2020 ke rekening Maskur sebanyak Rp 200 juta. Pemberian tunai senilai Rp 10 juta diberikan kepada Robin di Bandara Kualanamu. Adapun sisanya sebanyak Rp 210 juga diberikan dalam bentuk tunai pada 25 Desember 2020.

"Pada November 2020, M. Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp 350 juta sehingga pada Desember 2020 terdakwa meyakinkan M. Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," tambah jaksa.

Halaman: