Komisi Yudisial Setor 11 Calon Hakim Agung ke DPR

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) dan Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
17/9/2021, 15.40 WIB

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyetorkan 11 nama calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY menyerahkan delapan nama untuk hakim agung Kamar Perdata, dua nama untuk Kamar Pidana, dan satu orang untuk Kamar Militer. "Calon hakim agung yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan DPR," kata Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Jumat (17/9).

Mukti melanjutkan Mahkamah Agung membutuhkan 13 hakim agung yang terdiri dari dua orang untuk Kamar Perdata, delapan untuk mengisi Kamar Pidana, satu untuk Kamar Militer, dan dua orang untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Namun, dalam seleksi yang dilakukan, KY hanya mengirimkan 11 nama dari 13 yang dibutuhkan MA. Dua calon hakim agung untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak tidak terpenuhi.

"Kebutuhan dua calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak tidak dapat dipenuhi, karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir," kata dia.

Para calon hakim agung telah menjalani rangkaian seleksi di KY yang dimulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara. Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon yang dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

Ketua DPR Puan Maharani memastikan pemilihan Hakim Agung akan dilakukan secara transparan kepada publik. “Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, partisipatif dan akuntabel,” kata Puan, Jumat (17.9). saat menerima nama-nama calon Hakim Agung.

Puan juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. “Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” tegasnya.

Puan menuturkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah telah menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test terhadap 11 calon Hakim Agung hasil seleksi dari Komisi Yudisial. Pemilihan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Hakim Agung tahun 2021.

Hari ini, Komisi III DPR RI akan memulai proses uji kelayakan calon Hakim Agung yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Selanjutnya proses fit and proper test terhadap masing-masing calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa pekan depan.

Adapun ke-11 Calon Hakim Agung itu adalah:

Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)

Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)

Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama).