Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin kembali muncul dalam persidangan bekas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Agus Susanto, mantan anggota Polri periode 2002-2011 sebagai saksi. Agus mengenal Robin sejak 2018 dan menjadi sopirnya mulai Agustus 2020. Ia menyebut pernah mengantar Robin ke rumah Azis dan ke beberapa tempat lainnya seperti Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang. “Saya pernah mengantar Pak Stepanus Robin ke kediaman bapak asuh beliau, ke Lapas Tangerang dan lapas Sukamiskin. Bapak asuh beliau Pak Azis Syamsuddin," kata Agus Susanto di Pengadilan Tipikor, Senin (20/9).
Agus menjelaskan ia dan Robin berkunjung sebanyak tiga kali ke Lapas Sukamiskin untuk menemui Radian Azhar, kini terpidana suap Kalapas Sukamiskin. Keduanya juga lebih dari tiga kali mengunjungi mantan Bupati Kutai Kartanegara di Lapas Tangerang. Tidak berhenti sampai di situ, Agus juga menjadi saksi pertemuan Robin dengan mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Robin bahkan pernah beberapa kali meminjam KTP Agus saat menukarkan mata uang asing ke money changer pada periode Agustus 2020-Februari 2021. "Saya tidak tahu hal-hal detail. Akan tetapi, yang saya dengar beliau urus perkara-perkara di KPK, itu saya dengar dari pembicaraan Pak Robin dan Maskur," ungkap Agus.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp 1,69 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3,09 miliar dan US$ 36.000, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5,19 miliar sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar. M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif sedangkan Aliza Gunado adalah kader Golkar.
Dalam persidangan sebelumnya, Robin Pattuju membantah telah menerima suap dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado. Ia mengaku menerima suap dari pihak lain yang disebut, tetapi menolak mengakui telah menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado.
“Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/9).
Bantahan ini bertolak belakang dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Stepanus Robin juga menerima sejumlah uang dari Politisi Partai Golkar itu. Dalam surat dakwaan, Azis dan Aliza disebut memberikan Rp 3,09 miliar dan US$ 36.000 kepada Stepanus Robin. Hal tersebut dimaksudkan agar penyidik KPK itu membantu keduanya dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.