Bupati Kolaka Timur Terjerat Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Bencana

Katadata
KPK menahan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
23/9/2021, 10.33 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Bappeda Anzarullah atas sangkaan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari untuk pendalaman kasus. Andi Merya ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Anzarullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing," kata Ghufron, Rabu Malam (22/9).

KPK menjelaskan kasus ini bermula pada Maret 2021 ketika Andi dan Azarullah menyusun proposal dana hibah berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pada September 2021, Andi dan Anzarullah mendapatkan Rp 26,9 miliar dana relokasi dan rekonstruksi serta Rp 12, 1 miliar dana siap pakai dari BNPB Pusat.

Kedua tersangka lantas bersekongkol agar pekerjaan fisik dari dana itu dikerjakan oleh Anzarullah. Sebagai gantinya, Andi Merya akan mendapatkan 30% fee dari Anzarullah. Andi lantas memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP, agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini dilakukan agar perusahaan milik Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan itu.

KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya, dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.

Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan. Terkait kasus Bupati Kolaka Timur itu, Ghufron mengingatkan agar para penyelenggara negara untuk berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat.
Ia mengatakan pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, sekali lagi KPK berharap kepada segenap para penyelenggara negara, mari kita hentikan kegiatan-kegiatan yang bernuansa koruptif, agar bagaimanapun saat ini kita sedang menghadapi COVID-19 masih banyak anggaran dan dana rakyat yang dibutuhkan untuk pembangunan bangsa kita," ujarnya pula.