Ini Empat Kader yang Gugat AD/ART Partai Demokrat

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsa (tengah) bersama kuasa hukum Bambang Widjojanto (kiri) bersiap mengikuti sidang mediasi gugatan terhadap politisi dari kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Sidang mediasi tersebut berlangsung untuk ketiga kalinya.
29/9/2021, 14.23 WIB

Empat orang kader Partai Demokrat diketahui menyewa firma hukum milik Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Muhammad Rahmad, Juru Bicara Partai Demokrat Kubu Moeldoko, menyebut empat orang tersebut adalah mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

“Bisa langsung komunikasi ke lawyernya,” ujarnya kepada Katadata, (29/9).

Keempat kader tersebut sebelumnya dipecat oleh Partai Demokrat kubu Cikeas karena menghadiri KLB Deli Serdang yang akhirnya memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum tandingan. Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin diberhentikan pada 17 Februari 2017 karena dianggap mendukung KLB Deli Serdang. Setelah dipecat secara lisan, Ayu akhirnya menghadiri KLB Deli Serdang di Sumatera Utara. Pada April 2021, Ayu juga sempat menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Partai atas pemecatan tersebut.

Dua eks DPC yang dipecat, Isnaini Widodo dan Nur Rakhmat juga sempat protes ke Mahkamah Partai dalam polemik ini. Kedua kader tersebut dijadikan pelaksana tugas (Plt) karena dianggap mendukung KLB Deli Serdang.

Ilal Ferhard, DPP Demokrat dari KLB Deli Serdang, menegaskan Yusril bukan kuasa hukum Moeldoko. “Empat orang kader Partai Demokrat ini tahu persis bahwa Trio Yudhoyono telah merekayasa AD/ART Partai Demokrat 2020 seenaknya sendiri, tidak mengindahkan prosedur yang benar dan sangat tidak demokratis,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (29/9).

Ia menilai AD/ART tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya. Langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dilakukan untuk menguji secara formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat 2020. Ilal menilai AD/ART tersebut selama ini digunakan untuk memperkokoh kekuasaan Dinasti Cikeas di Partai Demokrat.

Perseteruan antara Demokrat Kubu AHY dan Moeldoko memang memang memasuki babak baru. Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dengan membuat terobosan hukum, belum ada yang pernah mengajukan uji materi dari AD/ART partai.

Pengajuan uji materi AD/ART lewat MA ini membawa perdebatan hukum. Pakar hukum Abdul Fickar Taktis mengatakan uji materi terhadap AD/ART bukan kewenangan MA. “MA hanya berwenang menguji aturan yang dikeluarkan oleh negara, pemerintahan atau aturan organisasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara,” kata Abdul kepada Katadata, Selasa (28/9).

Sementara itu, Dosen Departemen Ilmu komunikasi Fisipol UGM, Nyarwi Ahmad berpendapat langkah kubu Moeldoko bisa diikuti oleh partai politik lain yang mengalami konflik internal. “Membuka peluang diikuti partai politik lain. Dampaknya cukup eskalatif dan secara politik bisa memunculkan goncangan juga ke partai-partai lain,” ujar Nyarwi.