Cegah Klaster di Tempat Kerja dengan Layanan Penilaian Risiko COVID-19

Katadata
Penulis: Doddy Rosadi - Tim Publikasi Katadata
30/9/2021, 19.35 WIB

JAKARTA (Siaran Pers Bersama) – Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Pemerintah Jepang meluncurkan sebuah layanan penilaian risiko untuk membantu bisnis mengidentifikasi, menilai dan mengelola tingkat risiko COVID-19 yang berbeda-beda di tempat kerja. Penilaian risiko dikembangkan berdasarkan pedoman nasional untuk mendukung bisnis beroperasi lebih aman dan berkelanjutan selama pandemi.

 

Layanan ini diberikan secara gratis untuk dimanfaatkan oleh lebih dari 1.500 tempat kerja guna memperkuat langkah pencegahan penyebaran COVID-19 yang turut dipandu oleh dokter keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Melalui layanan ini, perusahaan dapat mendaftarkan hingga lima tempat kerja untuk meninjau tingkat risiko penyebaran virus di dalam satu tempat kerja, serta melakukan survei pekerja untuk menilai kesadaran dan perilaku risiko mereka.

 

Perusahaan akan menerima saran berdasarkan hasil penilaian di tiap tempat kerja. Dokter K3 dari Perhimpunan Dokter Kesehatan Indonesia (IDKI), sebagai mitra pelaksana, akan memberikan saran tentang langkah-langkah pengendalian infeksi jangka pendek dan jangka panjang bagi setiap tempat kerja serta memastikan perusahaan mengikuti saran kesehatan yang terbaru agar siap menangani klaster tempat kerja dan sekitarnya.

 

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyambut baik dan mendukung penuh layanan ini yang akan mempererat kolaborasi tripartit untuk terus memperkuat sistem pengaturan dan manajemen K3 di tingkat nasional dan tempat kerja guna mengatasi dampak kesehatan, sosial dan ekonomi akibat pandemi.

 

“Tindakan pencegahan akan membantu perusahaan dan kantor mengembangkan strategi untuk menekan penyebaran virus di klaster tempat kerja dan sekitarnya. Dengan begitu, akan mendorong perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja, serta menjamin kelangsungan usaha,” kata Menteri Ida.

 

Salah satu tujuan utama ILO adalah mempromosikan perlindungan pekerja yang merupakan inti dari pekerjaan yang layak. Pandemi COVID-19 sekali lagi menunjukkan peran penting K3 dalam mewujudkan pekerjaan yang layak. “Investasi sistem manajemen K3 akan membangun ketahanan dan meningkatkan respons dan pemulihan dalam menghadapi krisis. Mengumpulkan pengusaha dan pekerja untuk menerapkan langkah lebih dalam keselamatan kerja akan membantu menciptakan tempat kerja dan tenaga kerja yang aman dan sehat – yang merupakan dasar dari pembangunan berkelanjutan,” kata Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste.

 

Wakil Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masami Tamura, menekankan bahwa Pemerintah Jepang telah menjadi mitra jangka panjang bagi Indonesia. “Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja, penting untuk mengenali di mana risiko infeksi berada di setiap tempat kerja dan untuk menerapkan tindakan pencegahan yang tepat terhadap risiko tersebut. Saya yakin layanan penilaian risiko ini akan berkontribusi pada penanganan COVID-19 di Indonesia.”

 

Layanan ini diluncurkan di bawah proyek Meningkatkan Pencegahan COVID-19 di dan melalui Tempat Kerja yang pendanaannya didukung oleh Pemerintah Jepang. Proyek bertujuan untuk meningkatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja dengan memanfaatkan keterlibatan sektor publik dan swasta dalam membangun budaya pencegahan risiko COVID-19 di tempat kerja.

 

Perusahaan Indonesia dengan 10 pekerja di tiap tempat kerja dapat mendaftar ke layanan ini melalui situs www.ilocovidproject.id