Menkum Serahkan Data Kepemilikan Perusahaan Terduga Pelaku Karhutla ke Aparat
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers mengenai PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta isu kewarganegaraan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dirinya telah memberikan semua data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada penegak hukum.
Hal ini setelah penegak hukum meminta data untuk menetapkan beberapa perusahaan sebagai tersangka kasus karhutla. Supratman juga menjanjikan pemerintah bekerja keras untuk menegakkan hukum terkait kebakaran hutan.
"Semua saya sudah berikan. Itu artinya negara lagi bekerja," kata Supratman dalam acara di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10) dikutip dari Antara.
Supratman mengatakan, terkait dugaan ada korporasi yang sengaja melakukan pembakaran, ia menyerahkan kepada aparat. Menurutnya, hal ini juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden punya atensi terkait kebakaran tersebut," kata politikus Partai Gerindra itu.
Dia juga mengatakan, masyarakat yang mengadukan karhutla lewat layanan Kemenkum yakni PASTI Ada Solusi, juga akan ditindaklanjuti. Supratman mengatakan aduan tersebut akan dilanjutkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Pekerjaan Umum.
"Pasti pemerintah akan kerja. Percaya lah, Bapak Presiden bekerja untuk memadamkan kebakaran," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyebut kepolisian telah menetapkan 11 tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan asing atau penanaman modal asing (PMA).
“Kami sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya PMA. Tetapi, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (21/10).
Reporter: Antara
