Kemenhub Hapus Batasan 90 Orang Per Penerbangan di Bandara Soetta

ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). Indonesia menghapus ketentuan pembatasan penumpang di Soekarno-Hatta.
Penulis: Maesaroh
5/10/2021, 12.05 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta. Sebelumnya, penumpang dibatasi  90 orang per penerbangan.

Kemenhub menjelaskan penghapusan pembatasan kapasitas penumpang dilakukan menyusul meningkatnya kapasitas pemeriksaan PCR di Bandara Udara Soekarno Hatta.

Penambahan kapasitas itu membuat potensi penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari. Namun, Kemenhub menegaskan aturan karantina tetap tidak berubah.

"Oleh karena itu pembatasan kedatangan penumpang tidak dibutuhkan lagi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama delapan hari sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Siaran pers Kemenhub, Senin (4/10).

 Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pihaknya  melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19 termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara.

Pembatasan penumpang internasional adalah salah satu upaya untuk mencegah penyebaran tersebut mengingat masih ada keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara.

"Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal”, ujar Novie, dalam siaran pers.

Dia  menambahkan saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.

Dengan adanya penambahan ini  potensi antrian dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan yang nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.

“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)", tuturnya.

Penghapusan kapasitas penumpang dan peningkatan testing di bandara ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan terhadap dunia penerbangan yang menghadapi krisis karena pandemi Covid-19.

“Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri. Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru”, tuturnya.

 Pemerintah melalui Surat Dirjen Perhubungan Udara No.Au.006/2/7/DRJU.DAU-2021 berlaku mulai 30 September 2021 membatasi penumpang sebanyak 90 orang per penerbangan. 

Pembatasan sementara jumlah penumpang didasari data histori rata-rata kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus sampai dengan September 2021. 

Jumlah pengguna transportasi udara yang tiba pada periode tersebut mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan terus meningkat.

Pada Selasa (28/9), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara untuk menambah fasilitas tes PCR di terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta.  Penambahan untuk mengurangi antrian.

Saat ini, hanya ada dua bandara yang dibuka untuk kedatangan internasional yakni Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi Manado.  Pemerintaha akan membuka bandara internasional I Gusti Ngurah rai di Bali untuk pendatang asing mulai 14 Oktober.