Soal Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Polisi Tunggu Bukti Baru

Katadata
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
7/10/2021, 17.17 WIB

Kepolisian berjanji akan membuka kembali penyidikan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Luwu Timur jika menemukan bukti-bukti baru. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polres Luwu Timur menghentikan penyidikan tindak pidana pemerkosaan terhadap tiga orang anak karena tidak menemukan bukti yang cukup. Kasus tersebut terjadi pada 2019 setelah ada laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan terhadap tiga orang anak oleh ayah kandungnya sendiri.  

"Maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut," jelas Rusdi kepada wartawan pada Kamis (7/10) di Mabes Polri.

Kendati demikian, Polisi bisa saja membuka kembali kasus ini jika menemukan bukti-bukti baru. Laporan mengenai penghentian penyidikan dugaan kasus pemerkosaan terhadap tiga orang anak pertama kali diturunkan oleh Project Multatuli. Laporan itu menyebut cerita seorang ibu di Luwu Timur yang melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap tiga orang anaknya oleh mantan suaminya. Namun, Polres setempat menolak menindaklanjuti karena merasa tidak menemukan cukup bukti.

Kasus ini mendadak viral dan menjadi trending topic di Twitter setelah Polres Luwu Timur melabeli laporan Project Multatuli  tersebut sebagai berita hoax. Dalam bantahannya, Polres Luwu Timur bahkan menyebut nama asli si pelapor. 

Editor in Chief Project Multatuli Evi Mariani mengatakan label hoax memang sudah menjadi risiko. "Yang bikin nyesek tuh kok ya seenaknya sebar nama ibu korban," ujarnya melalui akun Twitternya, Kamis (7/10). 

Kritik juga dilontarkan oleh Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. Ia menegaskan klarifikasi tentu bisa dilakukan. Namun, jika sampai membuka identitas pelapor maka polisi terkait harus diberi sanksi tegas. "Offiside polisi ini. Gimana mau lapor coba?," ujarnya, Kamis (7/10).

Reporter: Nuhansa Mikrefin