Alasan Mabes Polri Tak Ambil Alih Dugaan Pemerkosaan Anak Luwu Timur

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
11/10/2021, 17.41 WIB

Bareskrim Polri memutuskan tidak mengambil alih penyelidikan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang ayah kepada tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Bareskrim Polri menyerahkan proses penyelidikan ulang kepada Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulawesi Selatan. 

Untuk memulai penyelidikan, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel perlu mencari bukti baru atau novum. Sebelumnya, Polres menghentikan penyidikan atau SP3 karena beralasan tidak cukup bukti untuk dilanajutkan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan proses hukum akan dilanjutkan jika ada novum yang mendukung atau memenuhi unsur-unsur tindak pidana.  "Kami ingin mencari bukti baru atau novum yang mendukung atau memenuhi unsur-unsur tindak pidana untuk lanjut diproses (penyelidikannya)," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (11/10).

Dalam proses pencarian bukti ini, Mabes Polri akan memberikan pendampingan atau asistensi. "Jadi kami tidak hanya menunggu tapi tim dari Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel juga terus bekerja secara aktif untuk mengungkap kasus-kasus itu," ujar dia.

Ramadhan mengatakan kepolisian siap menerima data dan bukti dalam menggali kasus ini, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasar yang menjadi pendamping hukum korban. "Ketika pihak LBH yang telah mengatakan memiliki bukti kita bisa bekerja sama dengan baik ya tujuannya sama untuk mengungkap kasus ini mengungkap kebenaran kasus ini," ujar Ramadhan.

Ketua Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezki Pratiwi, berharap kasus ini dibuka kembali, karena penting bagi pelapor agar ada kepastian hukum. Pendamping hukum ini menyarankan polisi memeriksa saksi lain dan menggali petunjuk lain.

Rezki mengatakan sudah menyampaikan dokumen saat gelar perkara di Polda Sulsel. "Itu tinggal ditindak lanjuti saja. Kalau misalnya penyelidikan ini dibuka kembali, kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan penyidik," ujarnya.

Polisi Disarankan Lakukan Penyidikan Berbasis Ilmiah


Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan Polri untuk menggunakan bantuan "scientific crime investigation" (CSI) dalam mencari bukti baru kasus tersebut. "Dalam melihat kasus Luwu Timur ini, memang penting bagi penyidik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mencari alat bukti dengan bantuan 'scientific crime investigation' (CSI)," kata Poengky dikutip dari Antara.

Poengky mengatakan terdapat beberapa kasus kriminal serupa yang berhasil diungkap dan dijatuhi hukuman pidana meski kejadian sudah hitungan tahunan.

Poengky memberikan artikel berita tahun 2019, di mana Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada bapak tiri yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak usia 12 tahun.

"Kasus di atas itu bisa jadi contoh bahwa penyidik dengan bantuan 'scientific crime investigation' bisa mengungkap kasus perkosaan yang kejadiannya sudah lama sekali, dengan menggunakan tes DNA," ujar Poengky.

Kasus dugaan pemerkosaan di bawah umur diduga dilakukan oleh ayah kandungnya yang merupakan PNS di Luwu Timur. Kasus ini mendapat perhatian publik setelah viral di media sosial. Polri mengklaim penghentian penyelidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara bahwa tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana pemerkosaan.

Reporter: Nuhansa Mikrefin