Meski Diretas, Layanan Pengaduan KPAI Tetap Berjalan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Warga membubuhkan tanda tangan saat aksi simpatik mendukung penguatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) oleh mahasiswa dari berbagai organisasi ekstra kampus pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (1/3/2020).
22/10/2021, 13.41 WIB

Layanan pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan tetap berjalan menyusul adanya kebocoran data yang kemudian diperjualbelikan di dunia maya. KPAI menduga kebocoran data diperoleh melalui laman kpai.go.id yang diretas.

Ketua KPAI Susanto menyampaikan kasus pencurian data tersebut tidak mengganggu layanan pengaduan. Susanto juga menyampaikan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Mabes Polri dan Badan Siber dan Sandir Negara (BSSN) terkait masalah tersebut. 

KPAI telah mengirimkan laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (18/10) lalu. Selain Bareskrim, KPAI sebelumnya juga telah mengirim laporan kepada BSNN pada Selasa (19/10) lalu dan juga kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis (21/10) lalu.

"KPAI telah melakukan mitigasi untuk menjaga keamanan data," kata Susanto seperti dilansir dari Antara, Jumat (22/10).

Komisioner KPAI Jasra Putra menyampaikan peretas diduga mencuri data dari pengaduan online yang kemudian dijual melalui situs gelap RaidForums lalu menyebarnya di media sosial dengan membuat utas yang berjudul "Leaked Database KPAI". Dalam utas tersebut terdapat beberapa contoh data yang diperolehnya seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status kewarganegaraan dan alamat surat elektronik.

Jasra juga menyampaikan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan pada Selasa (19/10) lalu. Selain itu, juru bicara Kominfo Dedy Permadi menyampaikan bahwa Kominfo sedang memeriksa dan mendalami kasus tersebut.

Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha menyampaikan bahwa dalam RaidForums terdapat akun bernama C77 yang mengunggah dan menjual data KPAI secara murah. Dirinya menyampaikan untuk mengunduh data pengguna harus menggelontorkan uang sekitar Rp35 ribu per data. 

Dalam website tersebut kemudian terdapat kolom data penghasilan bulanan, ringkasan kasus, hasil mediasi dan juga daftar identitas korban yang masih dibawah umur. File data yang diberikan kemudian diberi nama "kpai_pengaduan_csv" dan "kpai_pengaduan2_csv" yang masing-masing berukuran 13 megabita dan 25 megabita.

"Data tersebut diduga berisi database pelaporan masyarakat dari seluruh Indonesia sejak 2016 sampai sekarang," ujar Pratama seperti dikutip dari antara.
 

Reporter: Nuhansa Mikrefin