Pemerintah telah mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang penerbangan di Jawa dan Bali. Tak hanya transportasi udara, tes ini juga akan menjadi syarat perjalanan moda transportasi lain terutama saat libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan aktivitas masyarakat yang semakin longgar. Dengan syarat yang ketat, Luhut berharap kasus Covid-19 tak meningkat saat libur Nataru.
“Tes akan digunakan transportasi lain secara bertahap untuk antisipasi (mobilitas) saat Nataru,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10).
Bukan tanpa sebab, saat ini mobilitas di wilayah pariwisata seperti Bali mulai meningkat. Luhut mengatakan pergerakan masyarakat di Pulau Dewata telah mirip saat periode libur akhir tahun 2020 lalu.
“Meski ada syarat PCR, mobilitas naik dan bisa mendorong kenaikan kasus,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo juga telah memberi arahan agar lonjakan ketiga Covid-19 tak terjadi. Oleh sebab itu pembatasan pergerakan dan vaksinasi akan dilakukan.
Luhut mengatakan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan menunjukkan ada 19,9 juta penduduk di Jawa dan Bali yang akan bepergian saat Nataru. Sebanyak 4,45 juta berada di aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Peningkatan mobilitas tanpa prokes akan meningkatkan risiko (Covid-19),” katanya.
Jokowi telah memerintahkan harga PCR menjadi Rp 300 ribu. Selain itu Presiden juga meminta durasi pemberlakuan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat ditambah dari 2x24 jam menjadi 3x24 jam.
Dengan demikian, penumpang perjalanan dapat mengambil tes PCR pada H-3 sebelum keberangkatan. "Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu," kata Luhut.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Penetapan harga ini dilakukan usai adanya perintah dari Jokowi usai munculnya keluhan akan mahalnya harga tes ini.