Relawan Jokowi Gugat Inmendagri Soal Aturan Tes PCR Penerbangan

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Seorang warga untuk memasuki ruangan untuk menjalani tes usap PCR di kawasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/8/2021). PT Angkasa Pura II dan Farmalab menurunkan tarif tes PCR di Bandara Soekarno Hatta dari Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu sedangkan tes antigen menjadi Rp125 ribu setelah sebelumya seharga Rp200 ribu sesuai SE Kemenkes tentang batas tarif tes COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.\
26/10/2021, 11.02 WIB

Penolakan terhadap syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan pesawat udara terus bermunculan. Bahkan Relawan Jokowi Mania (JoMan)  menggugat aturan terkait persyaratan tes tersebut.

Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36, 47, dan 53 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (26/10) pukul 10.00 WIB.

"Semua Inmendagri itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 23 Pasal A dan itu berbahaya sekali karena berkaitan pemaksaaan," kata pria yang disapa Noel saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (26/10).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo hingga DPR telah berpesan agar menteri tidak merugikan masyarakat. Namun, kewajiban tes PCR tersebut menjadi beban bagi masyarakat.

Ia mengatakan, harga PCR yang dipatok sebesar Rp 400 ribu-1 juta bakal memberatkan masyarakat. "Mungkin kalau ukuran pejabat nilai segitu sangatlah kecil, tetapi buat rakyat harga segitu berat sekali," ujar dia.

Noel juga mengatakan kewajiban ini sarat muatan bisnis dan bisa melahirkan mafia alat kesehatan yang mencari keuntungan.  Untuk itu, ia meminta pemerintah menggratiskan tes PCR untuk masyarakat.

Opsi lainnya, pemerintah perlu menghapus syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan. "Apa gunanya sudah divaksin kalau masih tes PCR? Ini ketahuan sekali aroma bisnisnya," ujar dia.

Katadata.co.id telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan untuk menanyakan respons gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak terkait.

Sebelumnya, Pengamat Penerbangan yang juga Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 Alvin Lie mengaku heran terhadap Inmendagri No. 53/2021. Sebab, Kementerian Dalam Negeri semestinya tidak mengurusi sektor transportasi.

"Ini aneh, karena instruksi Mendagri kan ranahnya mengatur kepada bupati, wali kota dan gubernur, tapi ini justru masuk ke perhubungan," kata Alvin dalam video yang diterima, Senin (25/10).

Ia pun menilai, upaya kehati-hatian terhadap penularan Covid-19 semestinya cukup dilakukan dengan tes antigen. Selain itu, ketentuan syarat perjalanan semestinya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan.

Reporter: Rizky Alika