Salah satu persyaratan untuk pengambilan bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), apabila berhalangan adalah memakai surat kuasa. Surat kuasa digunakan sebagai dokumen penting penerimaan dokumen BPKB melalui perwakilan.
Selain pengambilan BPKB, surat kuasa bisa digunakan untuk memberi kuasa atau wewenang pada seseorang yang dipercaya untuk urusan birokrasi. Biasanya wakil akan membawa surat untuk menyelesaikan urusan tersebut.
Ada tiga jenis surat kuasa yaitu surat kuasa pribadi, surat kuasa khusus, dan surat kuasa resmi. surat kuasa pengambilan BPKB termasuk syarat sah pemindahan wewenang pengambilan BPKB.
Cara Membuat Surat Pengambilan BPKB
Jika Anda berhalangan hadir untuk mengambil BPKB motor atau mobil, anda bisa membuat surat kuasa dan memiliki wakil yang dipercaya. Surat kuasa pengambilan BPKB berisi nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat. Anda juga perlu materai Rp6.000 untuk ditandatangani di atas surat kuasa.
Persiapkan dokumen untuk ditulis di surat kuasa. Informasi tersebut seperti Nomor Induk Kependudukan, alamat dari penerima kuasa, dan informasi kendaraan. Pada surat kuasa mobil, lebih rinci lagi seperti menulis nomor kendaraan, warna kendaraan, nomor mesin, dan lokasi pembelian.
Data ini dibutuhkan untuk memastikan keaslian surat kuasa supaya bisa sah dan dipakai. Penerima surat kuasa juga mempertanggungjawabkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor
Mengutip dari alamat samsatcorner.com, berikut contoh format surat kuasa pengambilan untuk motor:
Yang bertanda tangan dibawah ini selaku pihak pertama:
Nama :
Tempat Tanggal lahir:
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan surat ini memberikan kuasa pada pihak kedua:
Nama :
Tempat Tanggal lahir:
Pekerjaan :
Alamat :
Agar mengambilkan surat BPKB Motor dengan rincian sebagai berikut ini:
Atas nama :
Merk Motor :
Warna :
No. Rangka :
Tahun :
CC Motor :
No. Polisi :
No. Mesin :
Demikian surat kuasa ini saya buat dalam keadaaan sadar tanpa ada paksaan dari siapapun. Dan semoga digunakan sebagaimana mestinya. Saya ucapkan terimakasih atas segala perhatiannya.
Nama kota tempat tinggal, tanggal bulan tahun
Pihak Pertama
Pihak kedua
Materai 6.000
Tanda tangan Tanda tangan
Nama Pihak Pertama Nama pemberi kuasa
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Bpkb Mobil
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Khusus
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB atas nama (nama yang memberi surat kuasa) atas kendaraan dengan rincian:
Jenis Kendaraan :
Nomer Kendaraan :
Warna Kendaraan :
No. Mesin :
Di Dealer Resmi Honda Kota Medan Jalan Belimbing Wuluh No. 123, Medan (contoh alamat)
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Medan, 10 Mei 2021 (contoh)
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
tanda tangan dan materai tanda tangan
Nama pemberi kuasa Nama Penerima Kuasa
Cara Mengurus BPKB Hilang
Setelah membuat surat kuasa yang ditandatangani materai, tahap selanjutnya adalah mengurus BPKB. Mengutip ntmcpolri.info, berikut cara mengurus BPKB yang hilang:
1. Surat laporan kehilangan
Pertama, Anda harus membuat surat laporan kehilangan di kepolisian. Datangi kantor polisi terdekat seperti Polsek atau Polres. Di laporan tersebut tertulis BPKB pemilik hilang. Petugas kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
2. Siapkan KTP atau SIM
Petugas akan mencatat identitas dari KTP atau SIM. Kemudian anda menjelaskan kronologis kehilangan BPKB pada petugas. Setelah surat selesai dibuat anda akan menandatangani surat tersebut. Baca terlebih dahulu surat laporan kehilangan sebelum ditandatangani.
3. Berita acara singkat dari Reskrim
Setelah itu anda akan membuat laporan kehilangan di bagian berita acara. Di sini akan membutuhkan tanda tangan untuk surat keterangan.
4. Surat pernyataan
Setelah surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse, kemudian anda membuat surat pernyataan kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani pemilik.
5. Berita kehilangan
Sertakan bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak yang berbeda atau melampirkan kuitansi dan kliping iklan.
6. Surat keterangan dari pihak Bank
Sertakan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan. Jika di wilayah itu terdapat lebih dari 2 bank.
7. STNK Asli dan fotocopy STNK
Berikan STNK asli dan fotokopi STNK pada petugas. Sertakan catatan atau laporan pajak yang berlaku.
8. Fotocopy BPKB lama
Sertakan fotokopi BPKB lama minimal tahu nomernya. Sertakan fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan jika kendaraan bermotor atas nama perusahaan. Kemudian cek fisik dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.