PPKM Level 3 saat Nataru, Pemerintah Larang Pertemuan Skala Besar

ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan data Polda Metro Jaya arus lalu lintas kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 40 persen pada masa penerapan pemberlakuan PPKM level satu.
18/11/2021, 16.18 WIB

Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan tahun baru. Dalam penerapan tersebut,  pertemuan berskala besar akan dilarang demi mencegah penularan Covid-19.

Adapun, kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.  Pesta dan pertemuan hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga dengan jumlah 10 hingga 15 orang.

"Kita batasi dan kita larang pertemuan skala besar, yaitu pesta old and new," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11).

Muhadjir juga mengatakan bahwa pertemuan besar di hotel tidak diperbolehkan. Pemerintah juga melarang acara resepsi pernikahan, pawai tahun baru, dan perayaan petasan. "Hura-hura tidak boleh," ujar dia.

Adapun, aturan lebih detail tengah dipersiapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Dalam Negeri. Payung hukum tersebut juga akan diikuti oleh Protap dari Kepala Polri.

Sementara, ketentuan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan akan diperketat, seperti kewajiban vaksinasi, tes antigen atau PCR. Namun, aturan lebih rinci akan ditentukan oleh Menteri Perhubungan. "Tapi tidak ada perubahan prinsipal," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika