PPKM Level 3 di Seluruh RI saat Nataru, Syarat Perjalanan Diubah Lagi?

Image title
Oleh Maesaroh
18 November 2021, 11:34
PPKM, perjalanan, transportasi, pandemi
ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan data Polda Metro Jaya arus lalu lintas kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 40 persen pada masa penerapan pemberlakuan PPKM level satu.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).  Kementerian Perhubungan pun akan menindaklanjuti ketentuan baru tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan hingga kini belum ada keputusan baru dari Kemenhub mengenai syarat perjalanan.

"Aturan lengkapnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga," tutur Adita kepada Katadata, Kamis (18/11).

Sebagai informasi, Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) NO 96-99 Tahun 2021 untuk menjadi pedoman bagi syarat perjalanan selama pandemi Covid-19.

 Beberapa ketentuan dalam SE tersebut di antaranya pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif RT - PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Adita mengatakan ketentuan aturan perjalanan merupakan bagian dari  kebijakan PPKM secara keseluruhan yang dkordinasikan bersama. 

"Seperti halnya aturan teknis PPKM  dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa-Bali dan Non-Jawa Bali," kata Adita.

Senada dengan Adita, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan bersama dari  otoritas berwenang terkait permbaharuan syarat perjalanan.

"Terkait Penetapan ketentuan tersebut kami menunggu dari aturan Kementerian Perhubungan," tutur Joni, kepada Katadata, Kamis (18/11)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...