Panitia Kerja (Panja) DPR mengatakan kekerasan seksual dalam dunia digital akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan saat ini RUU TPKS sudah final dan disepakati panja sehingga tinggal menunggu rapat pleno dari badan legislasi (Baleg). Namun, ia masih belum bisa memastikan draft tersebut dapat disahkan pada tanggal 25 November mendatang.
Willy mengatakan pengaturan kekerasan seksal dalam dunia digital pada RUU TPKS menjadi suatu kabar gembira. Dirinya juga menegaskan agar RUU TPKS sesuai dengan harapan publik.
Willy kemudian menegaskan bahwa RUU TPKS bertujuan untuk mengatur tindakan kekerasan yang objeknya adalah seksualitas. Menurut Willy, hal-hal seperti kebebasan seksual merupakan suatu ranah pribadi yang tidak bisa diintervensi oleh negara.
"Ini yang kemudian menjadi biar kita tidak menyatukan minyak dan air. Sama-sama melihat secara objektif dan profesional," ujar Willy di Kompleks Parlemen pada Selasa (23/11).
Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, RUU TPKS sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. RUU tersebut akan menjadi payung hukum dalam upaya memberantas kekerasan seksual. Pemerintah pun mendukung langkah Baleg DPR dalam proses pembentukan lembaran negara tersebut.
"Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa terhadap kejahatan seksual, pemerintah akan sangat tegas bahkan tidak ragu untuk menerapkan hukuman maksimum," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Senin (22/11).
KSP sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej. Sementara, anggota Gugus Tugas berasal dari lintas kementerian/lembaga.
Gugus Tugas juga telah intensif berkoordinasi dengan unsur-unsur Baleg. "Ini dalam upaya percepatan pembentukan RUU tersebut," ujar Jaleswari.
Baleg DPR sejatinya sudah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada periode 2014-2019. Namun, beleid itu tidak selesai pada periode sebelumnya lantaran perbedaan pendapat pada parlemen. Pada September ini, RUU PKS diubah nama menjadi RUU TPKS.