Tim jaksa KPK siap melawan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara dugaan penerimaan suap benur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi soal upaya kasasi Edhy Prabowo ke Mahkamah Agung. Ia menyebut tim jaksa KPK akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," kata Ali, dikutip dari Antara, Senin (29/11).
KPK, menurut Ali, masih meyakini korupsi sebagai "extra ordinary crime" sehingga memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tambah Ali.
Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 21 Oktober 2021.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama 3 tahun penjara.
Putusan banding itu memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan di tingkat banding juga lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.