Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS adalah bentuk penjamin masyarakat ketika menghadapi situasi atau kondisi darurat. Jaminan ini terbagi ke dalam dua jenis, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, cara daftar BPJS online untuk kedua program ini memiliki tahapan yang berbeda.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan penjamin masyarakat untuk menghadapi situasi atau kondisi darurat terkait kesehatan. Dengan BPJS, peserta tidak perlu khawatir jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, terkait kesehatan. Pasalnya, kartu ini menjamin seluruh anggotanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Mengutip Sikapiuangmu.ojk, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau biasa disingkat BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline. Calon peserta bisa langsung mendatangi kantor BPJS terdekat di wilayah masing-masing. Setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi, peserta bisa mendapatkan nomor dan kartu BPJS kesehatan.
Selain itu, mendaftar BPJS kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi smartphone. Jika sudah membayar iuran, peserta bisa memperoleh kartu BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Sebelum melakukan pendaftaran, perhatikan terlebih dahulu syarat dokumen yang harus dipersiapkan, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), NPWP, nomor handphone, buku rekening tabungan (BNI, BRI atau Mandiri), foto maksimal 50 kilobita (kb) dan alamat email aktif.
Selain itu, perhatikan pula ketentuan dalam cara daftar BPJS online, yaitu:
- Pengguna layanan pendaftaran BPJS mencapai batas usia yang cukup secara hukum.
- Melengkapi data yang diminta dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan.
- Membayar iuran secara rutin setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
- Melaporkan apabila terjadi perubahan status data peserta dan anggota keluarga. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/ jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
- Menjaga sebaik-bakinya identitas peserta pemilik kartu BPJS kesehatan atau e-ID agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Wajib melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
- Setuju untuk membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender usai menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
- Setuju mengulang proses pendaftaran jika belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account.
- Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
- Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Online Melalui Aplikasi JKN
Cara daftar BPJS online bisa dilakukan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store.
- Klik Daftar, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Apabila sudah membaca semua ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
- Masukan NIK KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
- Lengkapi seluruh data diri dengan sebenar-benarnya dan klik Selanjutnya.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan.
- Masukan alamat email, kemudian klik Simpan.
- Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
- Cek email dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya, peserta akan memperoleh virtual account untuk pembayaran premi.
Untuk melakukan pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan, seperti minimarket dan supermarket. Setelah melakukan pembayaran, peserta resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara jaminan sosial untuk tenaga kerja berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Beberapa layanan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online
Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, lengkapi terlebih dahulu persyaratan yang diminta. Adapun syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan online terbagi menjadi dua, yaitu syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja dan luar hubungan kerja.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan dalam Hubungan Kerja
- Fotokopi dan berkas asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Fotokopi dan berkas asli NPWP Perusahaan.
- Fotokopi dan berkas asli akta perdagangan perusahaan.
- Fotokopi KTP masing-masing karyawan.
- Fotokopi kartu keluarga karyawan atau pekerja yang ada di daftarkan.
- Pas foto karyawan atau pekerja ukuran 2x3 sebanyak satu lembar.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Luar Hubungan Kerja
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP Pekerja.
- Fotokopi karu keluarga pekerja yang akan didaftarkan.
- Pas foto pekerja ukuran 2 x 3 sebanyak satu lembar.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online
Setelah seluruh syarat terpenuhi, calon peserta bisa langsung daftar BPJS Ketenagakerjaan online melalui website Bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman Bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Klik opsi Daftarkan Saya.
- Pilih salah satu dari pilihan yang ada (Pemberi kerja/ pekerja BPU/ Pekerja migran/ jasa konstruksi.
- Setelah itu, isi semua data yang dibutuhkan dengan benar dan jelas.
- Tunggu email pemberitahuan dan ikuti cara daftar BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya.
- Terakhir, setelah semua syarat lengkap dan sudah ada email terkait informasi pendaftaran, calon peserta bisa membawa persyaratan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan
Tidak hanya pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan secara online, pengecekan status kepesertaan juga bisa dilakukan secara daring. Berikut caranya:
- Buka laman Bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi NIK yang didaftarkan.
- Isi nama lengkap sesuai dengan NIK tersebut.
- Isi tanggal lahir.
- Beri tanda ceklis pada captcha.
- Terakhir, klik Lanjutkan dan akan muncul informasi status kepesertaan di program tersebut.