Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan persyaratan baru bagi penerbangan internasional. Hal ini untuk mencegah lonjakan Covid-19 dari masuknya varian Omicron dan tingginya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.
Aturan ini telah termaktub dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021. Salah satu substansinya adalah, personel pesawat udara asing wajib menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) ketika tiba di Indonesia.
“Termasuk pilot, pramugari, hingga teknisi, kami berlakukan hal yang sama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers, Sabtu (4/12). Adapun syarat PCR bagi personel pesawat udara asing berlaku 3x24 jam.
Aturan lainnya adalah pembatasan memperpanjang karantina internasional dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari. Seluruh ketentuan baru ini telah berlaku mulai Jumat (3/12).
“Tujuan utamanya untuk mengendalikan penyebaran virus sebisa mungkin,” kata Novie.
Bukan tanpa sebab, saat ini jumlah penerbangan semakin meningkat usai RI merelaksasi pembatasan. Novie mengatakan saat ini angka kedatangan penumpang lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mencapai 4.000 orang per hari.
“Jadi berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, kami modifikasi aturan di lapangan,” ujarnya.
Perpanjangan masa karantina ini merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas yang digelar pada Rabu (1/12). Selain itu Jokowi juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri demi mencegah penularan Omicron.
Sedangkan masyarakat umum diimbau tidak melancong ke luar negeri pada saat ini. “Ini untuk menjaga pandemi di negara ini terkendali,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (1/12).
Selain itu pemerintah juga menyiapkan booster vaksin ketiga bagi para lansia dan kelompok rentan. “Mulai dilaksanakan Januari tahun depan,” katanya.