MA Tolak Peninjauan Kembali Kasus Terdakwa Korupsi Meikarta

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi Bartholomeus Toto (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
7/12/2021, 13.09 WIB

Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait kasus korupsi Meikarta.

Peninjauan kembali dilakukan Bartholomeus atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan penjara.

Berdasarkan laman situs Kepaniteraan MA, permohonan Bartholomeus Toto didaftarkan oleh kuasa hukumnya yakni Moses Ritz Owen Tarigan dengan nomor register 404 PL/Pid.Sus/2021 pada 15 September lalu.

MA kemudian memutuskan untuk menolak permohonan terdakwa pada 15 November lalu. Hakim yang menolak permohonan terdakwa adalah Gazalba Saleh, Agus Yunianto, dan Suhadi.

Bartholomesus dinyatakan bersalah karena memberikan suap sebesar Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Uang suap ini dimaksudkan untuk memuluskan rencana PT Lippo Cikarang membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare dalam 3 tahap.

Sebelum pembangunan tahap l dengan luas 143 hektare diperlukan perizinan: (1) Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), (2) Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri, (3) Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Atas perbuatannya, Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 ayat (1)b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Perkara kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018 lalu. KPK menetapkan sembilan tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah dijatuhi hukuman. Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya, bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, dan Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara. Adapun Henry Jasmen P Sitohang dihukum 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan Taryudi dihukum 1,5 tahun penjara.

Reporter: Nuhansa Mikrefin