Kementerian Kesehatan mencatat tambahan kasus Covid-19 hari ini (10/12) mencapai 192 kasus, turun 12,7% dibandingkan Kamis kemarin.
Sebanyak 10 provinsi tidak memiliki tambahan kasus corona. Daerah tersebut ialah Aceh, Jjambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, dan Papua.
Sementara itu, tambahan kasus hari ini paling banyak berasal dari Jawa Barat, yaitu 44 kasus positif. Tambahan kasus Jawa Barat tersebut menurun 2,2% dibandingkan hari sebelumnya.
Selain itu, Jakarta melaporkan tambahan 26 kasus harian. Jumlah tersebut turun 27,8% dibandingkan kemarin.
Selanjutnya, Jawa Timur mencatat tambahan 20 kasus corona, turun 33,3% dibandingkan Kamis kemarin.
Berikutnya, tambahan kasus harian di Jawa Tengah menapai 19 kasus atau naik 18,8%. Sedangkan di Yogyakarta, kasus harian bertambah 16, naik 60% dibandingkan sehari lalu.
Dengan tambahan kasus hari ini, total kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 4.258.752.
Kasus hari ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap 228.725 orang. Jumlah itu meliputi tes Polymerase Chain Reaction sebanyak 29.770 orang, Tes Cepat Molekuler (TCM) 161 orang, dan antigen 198.794 orang.
Dengan demikian, rasio positif harian sebesar 0,08%. Sementara, rasio tes PCR dan TCM 0,53% dan antigen 0,02%.
Kemenkes juga melaporkan kasus meninggal sebanyak 5 orang. Kasus kematian tersebut berasal dari Jawa Timur sebanyak 2 orang serta Jawa Tengah, Banten, dan Bali masing-masing 1 orang.
Dengan tambahan tersebut, akumulasi kasus meninggal di Indonesia mencapai 143.923 orang.
Di sisi lain, tambahan kasus sembuh hari ini mencapai 311 orang. Jika ditotal, pasien sembuh dari Covid-19 sejak 2 Maret 2020 sebanyak 4.109.675 orang.
Adapun, kasus aktif hari ini juga menurun 124 kasus menjadi 5.154. Sementara, kasus suspek mencapai 3.986.
Sebelumnya, pemerintah melakukan sejumlah perubahan aturan selama periode Natal dan tahun baru (Nataru), salah satunya yaitu memperpanjang jam operasional mal untuk mencegah kerumunan. Hal ini setelah pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
"Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu," demikian tertulis dalam diktum ketiga Inmendagri 66/2021, dikutip pada Jumat (10/12).
Sementara itu, kapasitas mal maksimal 75% dari kapasitas total. Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat. Selain itu, kegiatan makan dan minum dalam mal bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Adapun, aplikasi PeduliLindungi digunakan saat masuk dan keluar dari mal. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Kemudian, event perayaan Nataru dilarang dalam mal, kecuali pameran UMKM.