MK Nilai Tak Ada Bukti Gibran Lulus SMA, Berikut Jejak Pendidikan Wapres

Sukriwan Ramadhan
7 Oktober 2026, 15:29
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berdialog dengan guru, wali murid dan masyarakat saat meninjau pelaksanaan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Wolomoni, Desa Niowula, Kabupaten Ende, NTT, Kamis (18/6/2026).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berdialog dengan guru, wali murid dan masyarakat saat meninjau pelaksanaan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Wolomoni, Desa Niowula, Kabupaten Ende, NTT, Kamis (18/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa malam (6/10). Meski begitu, MK menganggap persidangan ini tak mendapatkan bukti bahwa Wapres memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau madrasah aliyah sebagai syarat formal pencalonan.

Gibran merespons putusan MK yang tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan dari luar negeri. 

“Kami hormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK, yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi misi dan program dari bapak presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan di Jakarta International Convention Center pada Rabu (7/10).

Bagaimana jejak pendidikan Gibran? Simak ulasannya.

Gibran menjalankan pendidikan dasar di Indonesia. Setelah lulus SD, dia melanjutkan di SMP Negeri 1 Surakarta (Solo). Setelah itu lulus SMP, dia melanjutkan di empat Lembaga yakni Orchid Park Secondary School, UTS Insearch, MDIS, hingga Universitas Bradford.

Orchid Park Secondary School (Singapura)

Konsultan pendidikan luar negeri Ina Liem yang menjadi saksi ahli mengatakan pelajar di Singapura umumnya menempuh empat tahun pendidikan menengah yang terbagi dua: dua tahun O-Level dan dua tahun A-Level.

Ina menjelaskan A-Level bisa diganti dengan pendidikan diploma politeknik tiga tahun, atau pathway yang memungkinkan lulusan lanjut ke diploma sebelum S1. Menurut Ina, banyak pelajar menyelesaikan pendidikan hingga setara kelas 11, lalu memilih pathway tanpa ikut ujian A-Level kurikulum Cambridge.

Atas dasar itu, Gibran yang bersekolah di Orchid Park terhitung baru menyelesaikan jenjang O-Level dan belum terhitung sebagai tamatan SMA, melainkan baru menyelesaikan kurang lebih setara dengan kelas 11 SMA.

UTS Insearch (Sydney, Australia)

Setelah menjalani pendidikan O-Level, Gibran memilih jalur pathway di UTS Insearch. Jalur inilah yang menjadi titik krusial dan paling banyak dipersoalkan oleh pihak pemohon. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selaku pemohon menilai tidak ada bukti Gibran menyelesaikan studi di UTS Insearch. "Kalaupun kita merujuk ke UTS Insearch, itu betul diploma, tapi kalau diploma itu bukan SMA, itu D1," tegas Denny.

Kemendikbud menerbitkan surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 pada 6 Agustus 2019 terkait pendidikan Gibran. Petikan surat penyetaraan tersebut berbunyi: "Menerangkan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan 'Grade 12' di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006 dan dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia."

Ina menyoroti surat keterangan itu yang menganggap keliru pernyataan UTS Insearch memiliki Pendidikan setara Grade 12 atau SMA kelas 12. "Dalam surat keterangan yang ditampilkan pemohon yakni frasa Grade 12 di UTS Insearch menurut saya memang kurang tepat secara administratif," kata Ina, dalam sidang MK, Kamis, 1 Oktober.

UTS Insearch memang tidak memiliki program Grade 12.  Ina juga tidak memegang data atau bukti apakah Gibran menyelesaikan diploma di UTS Insearch. Dari rangkaian itu, ia menyimpulkan diploma tersebut tidak diselesaikan. Penyebabnya, menurut dia, bisa karena pindah jurusan atau gagal di beberapa mata pelajaran, dan kasus semacam itu wajar serta banyak ia temui.

Ia juga menyoroti perbedaan jurusan: surat keterangan menyebut akuntansi dan keuangan, sedangkan gelar sarjana Gibran di bidang pemasaran.

Lebih lanjut, Dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026), perwakilan Kemendikdasmen menyebut dasar penyetaraan pendidikan bukan ijazah, melainkan Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Namun, dokumen tersebut dinilai tidak valid karena yang dibutuhkan adalah surat tamat, bukan surat kehadiran.

MDIS dan Universitas Bradford

Setelah program diploma UTS Insearch yang tidak rampung, Gibran melanjutkan ke program Advanced Diploma di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ina menjelaskan, MDIS tidak menerima lulusan O-Level secara langsung, sehingga ia berpendapat sebagian kredit dari UTS Insearch dialihkan sebagai syarat masuk kuliah.

Menurut Ina, Gibran menyelesaikan kualifikasi Advanced Diploma dan memiliki dokumen resmi pendukung. Namun, ia menegaskan bahwa Advanced Diploma tidak otomatis setara dengan SMA.

Setelah lulus MDIS, Gibran kemudian melanjutkan ke gelar sarjana (BSc Hons Marketing) dari Universitas Bradford.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Sukriwan Ramadhan
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...