Anak usaha Indosat, PT Indosat Mega Media atau IndosatM2 (IM2) resmi menghentikan operasional bisnis pada 25 November 2021 dan resmi dibubarkan pada 8 Desember 2021. Namun, nasib ratusan pekerjanya masih belum jelas bahkan belum menerima gaji terakhir.
Serikat pekerja IM2 mengatakan perusahaan tersebut sudah melalaikan hak karyawan berupa pemberian gaji. Padahal, mereka masih diminta bekerja sampai 7 Desember 2021.
Perwakilan Serikat Pekerja IM2 Denny Saputra mengaku sangat kecewa karena tidak ada perwakilan perusahaan termasuk PT Indosat sebegai pemilik saham terbesar IM2 yang memberikan solusi atas ketidakjelasan nasib mereka.
"Menyampaikan kekecewaan yang sangat besar dan mendalam kepada Indosat selaku pemegang saham mayoritas, 99,85% atas pembubaran PT Indosat M2 dan penunjukan likuidator pada 8 Desember 2021, tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan," tutur Denny saat konferernsi pers secara virtual, Selasa (14/12).
Denny menambahkan pembubaran IM2 tanpa disertai jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan.
Di antaranya adalah kesinambungan kerja, upah kerja Desember 2021, pesangon, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan hak-hak karyawan lainnya.
"Bahkan upah pun bulan Desember, dimana status kami sebagai karyawan, bahkan tidak ada jaminan akan dibayar," ujar Denny.
Denny menjelaskan sertidaknya ada hampir 500 pekerja yang terdampak dari proses likuidiasi IM2.
Sebanyak 350 karyawan berstatus kontrak yang sudah diputus kontraknya sejak 30 November.
Pemutusan hubungan kerja dilakukan secara mendadak tanpa ada komunikasi.
"Mereka hanya mendapatkan gaji pokok, tidak mendapat upah lembur dan insentif. Mereka juga tidak diberi hak-hak lainnya,"ujar Denny.
Terdapat juga 93 karyawan yang berstatus tetap dan terancam menjadi korban PHK sepihak selanjutnya saat perushaan resmi tutup akhir bulan ini.
Denny mengatakan IM2 semula berjanji untuk memenuhi hak-hak karyawan melalui proses likuidasi.
Namun, proses likuidasi tersebut tidak ada kejelasan termasuk dalam segi nominal pembayaran serta jangka waktu.
Dia juga mengingatkan bawah Kejaksaaan Agung telah menyita aset IM2 seperti tanah dan bangunan yang bisa berdampak pada proses likuidasi.
Sebagai catatan, IndosatM2 harus menutup operasional bisnis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 787/2014. Perusahaan juga diharuskan membayar uang pidana pengganti Rp 1,3 triliun.
Keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan menyusul adanya kasus korupsi IM2 dalam jaringan pita frekuensi 3G.
Mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto menjadi tersangka utama dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Serikat Pekerja IM2 mengatakan mereka akan melakukan aksi demo untuk menuntut kejelasan nasib mereka.
Mereka juga meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan membantu penyelesaian kasus pekerja IM2.
"Kami, karyawan, adalah korban yang menerima dampak paling berat dari aksi korporasi yang dilakukan perusahaan,"papar Denny.