Baleg DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Masuk Prolegnas 2022

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna pengesahan UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
15/12/2021, 14.44 WIB

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disusulkan untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 meski sudah diketok palu.

Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya mengatakan hal tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Willy menyebut dalam beleid tersebut tertuang bahwa jika Pemerintah dan DPR sepakat atas dasar pertimbangan tertentu maka RUU dapat disusulkan dalam Prolegnas.

"Jadi tidak perlu raker lagi," ujar Willy pada Rabu (15/12).

Lebih lanjut, Willy mengatakan penyusulan RUU Perampasan Aset tidak perlu dilalui rapat paripurna terlebih dahulu karena mendesak. 

Menurut Willy yang paling penting saat ini adalah adanya political will untuk memproses RUU Perampasan Aset agar masuk dalam Prolegnas. Saat ini DPR sedang menunggu naskah akademik dan draft RUU dari pemerintah.

"Jika DPR dan pemerintah bersepakat bisa memasukkan rancangan Undang-Undang yang dianggap menjadi kebutuhan. Itu saja," ujar Willy.

Terpisah, Anggota Komisi III Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan kedua belah pihak sedang membahas terkait RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah atau DPR. Saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada di Baleg dan belum dilanjutkan proses pembahasannya.

"Yang penting ada titik temu ya dari semua cluster-cluster yang diinginkan pemerintah seperti apa, DPR seperti apa," ujar Cucun pada Rabu (15/12).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, RUU ini sudah pernah diusulkan bersama RUU pembatasan transaksi uang kartal pada tahun lalu, tetapi tak masuk dalam prioritas DPR.

"Artinya DPR tidak setuju. Namun, ketika itu, ada kesepakatan kalau tidak bisa dua-nya pemerintah akan usul salah satu dan ada pengertian lisan bahwa UU perampasan aset dapat dipertimbangkan masuk prioritas 2022," ujar Mahfud, Selasa (13/12),

Mahfud mengatakan RUU perampasan aset akan mempermudah pemerintah untuk menyita aset kasus tindak pidana korupsi di mana terdakwa menghilang atau tidak muncul saat panggilan persidangan. Pembahasan RUU ini, menurut, dia seharusnya lebih mudah dibandingkan UU pembatasan uang kartal yang semula ingin juga diajukan pemerintah.

Mahfud optimistis, RUU ini akan menjadi salah satu prioritas DPR setelah mendengarkan informasi dari salah seorang anggota DPR, bahwa proses akan lebih mudah setelah diajukan Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, RUU ini sebenarnya sudah pernah hampir disepakati, tetapi terganjal oleh salah satu asal yakni masalah penyimpanan aset rampasan.

Reporter: Nuhansa Mikrefin