Sandiaga Uno Gugat Grahalintas Buana Terkait Kerja Sama Aset
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti terkait kerja sama pemanfaatan tanah dan bangunan milik pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Grahalintas Properti, Sandiaga juga mengikutsertakan PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintas Buana sebagai tergugat I dan II.
Kepala Biro Humas Kemenparekraf, Djoko Waluyo mengatakan Kemenparekraf yang dulu disebut Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah dengan PT Grahalintas Properti. Kerja sama ini menggunakan sistem Bangunan Serah Guna, di mana aset tersebut akan dimanfaatkan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
"Ada temuan BPK [Badan Pemeriksaan Keuangan] yang memerintahkan agar perjanjian kerjasama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Djoko melalui keterangan tertulis pada Jumat (17/12).
Status PT Sisindosat sebagai turut tergugat UU karena kerja sama itu mulanya dilakukan antara Kementerian Pariwisata dan PT Sisindosat. Adapun keterlibatan Indosat karena perusahaan itu merupakan induk usaha Sisindosat sebelum akhirnya dijual pada 2005.
"Alasan PT. Indosat dan PT. Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi [Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)] sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama," jelas Djoko.
Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Kemenparekraf gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 13 Desember lalu dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya Kemenparekraf meminta beberapa hal kepada para tergugat.
Pertama menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap tiga Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pertama adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Kedua adalah terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015. Ketiga, Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
Dalam petitum tersebut Kemenparekraf juga menyantumkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013