Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra akan memanggil kadernya yang juga Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulan Jameela terkait pelanggaran masa karantina.
Ketua BPD Gerindra, Bambang Kristiono mengatakan pemanggilan dilakukan karena maraknya pemberitaan terkait Mulan Jameela yang yang menjalani karantina di rumah pribadi usai perjalanan dari Turki. Mulan akan diminta klarifikasi dan keterangan lainnya sehubungan dengan informasi yang beredar.
"Ini dalam rangka bagian penegakkan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan Pandemi Covid-19," ujar Bambang dalam keterangan resmi pada Jumat (17/12).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan BPD Gerindra akan terus mematuhi Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Bambang menyebut salah satunya adalah terkait ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional atas dasar pertimbangan munculnya varian Omicron.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menegaskan setiap pelaku perjalanan internasional termasuk pejabat harus menjalani masa karantina pada fasilitas yang telah disediakan pemerintah tanpa pengecualian.
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan ketentuan ini berlaku juga untuk para pejabat. Dia menceritakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menjalani karantina selama 10 hari usai dari lawatannya ke Cina.
Dante mengatakan setiap pelanggar ketentuan karantina sesuai SE Satgas perlu ditindak secara tegas. Dante menjelaskan ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional didasari atas pertimbangan kemunculan varian baru Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama.
Dante menegaskan tidak boleh ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru berpergian dari luar negeri. Mereka harus menjalani karantina sepuluh hari.
"Semua masuk dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan," katanya.
DPR menyebut 'keistimewaan' dalam menjalani karantina merupakan kewenangan Badan nasional Penanggulangan Bencana dan Satgas Covid-19. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut tindakan anggota Komisi VII Mulan Jameela yang menjalani karantina mandiri di rumah pribadi sepulang dari Turki bukan diatur oleh DPR.
"Yang memberikan kriteria pihak Satgas bukan DPR yang mengeluarkan. Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).
Kepala (BNPB) Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai tindakan Mulan Jameela. Hal ini lantaran pejabat lainnya selama ini disebut mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan sanksi kepada Mulan Jameela, Suharyanto mengatakan saat ini belum ada perumusan sanksi dari pihak BNPB. Menurut Suharyanto sanksi sosial dari pelanggar ketentuan ini disebut cukup berat dan mesti jadi pembelajaran kedepannya untuk menetapkan karantina mandiri secara lebih selektif.
"Sanksi secara BNPB belum ada perumusan karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar," ujar Suharyanto di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).