Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis bersalah RJ Lino dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Hakim Ketua Rosmina memiliki pendapat berbeda dengan hakim lainnya. Ia berpendapat RJ Lino seharusnya dibebaskan karena tindakannya bertujuan demi mengembangkan perusahaan.
Rosmina juga mengkritik KPK yang disebut tidak cermat dan melanggar asas perhitungan kerugian negara karena memiliki metode perhitungan yang berbeda dengan BPK.
RJ Lino divonis bersalah setelah terbukti secara sah melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) di pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang pada 2010 lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK), yakni enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.