Pemerintah akan memperketat syarat bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi laut selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Syarat yang diperketat termasuk kewajiban menunjukan kartu vaksin telah divaksinasi lengkap.
Pengetatan syarat perjalanan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” tutur pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, dalam keterangan resmi, Jumat (17/12).
Beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap).
Beberapa ketentuan baru dalam surat edaran tersebut, di antaranya adalah:
1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (dosis lengkap)
- Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan
-Syarat vaksin lengkap dan Rapid Antigen tdak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas
2. Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
3. Penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
4. Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
Surat edaran tersebut juga mengatur protokol Kesehatan terhadap nakhoda dan awak kapal pada kapal penumpang.
Nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, diwajibkan menunjukkan Kartu vaksin dosis lengkap.
Juga, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum naik ke kapal atau di pelabuhan.
Nakhoda dan awak kapal yang akan meninggalkan kapal (sign off) diwajibkan menunjukkan surat kterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam segera setelah turun dari kapal atau di pelabuhan.