Syarat Penumpang Pesawat di Nataru Diperbaharui, Siapa Saja Wajib PCR?

Image title
Oleh Maesaroh
17 Desember 2021, 16:10
nataru, pesawat, syarat perjalanan
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021).

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait syarat dan ketentuan bagi pelaku perjalanan transportasi udara selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut di antaranya adalah membatasi pergerakan masyarakat yang belum divaksin lengkap serta wajib Tes PCR bagi penumpang di bawah 12 tahun dan mereka yang tidak bisa menjalani vaksinasi.

Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 tersebut berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

 Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

1. Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

2. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:

a. Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis.

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah

b. Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)

 4.  Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, di antaranya:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...