Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam aturan tersebut, Jokowi menambah posisi baru pada kementerian yang dipimpin Tri Rismaharini, yaitu Wakil Menteri Sosial.
Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. Adapun, ruang lingkup bidang tugas wakil menteri ialah membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I di Kemensos.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian tertulis pada Pasal 3 dikutip Kamis (23/12). Aturan tersebut diundangkan dan berlaku pada 14 Desember 2021.
Adapun Pasal 4 menjelaskan, Kemensos mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemensos menyelenggarakan sejumlah fungsi, seperti perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Kemudian, melakukan penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu.
Posisi wakil menteri sosial menambah jumlah kursi wakil menteri yang masih kosong menjadi delapan. Selain Wamensos, jabatan yang kosong adalah Wamen ESDM, Wakil Menteri Investasi, dan Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu Wamen Menteri Perindustrian, Wakil Menteri PAN-RB, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Namun, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan tidak semua posisi tersebut harus diisi. Hal ini bergantung pada kebutuhannya. "Kami sendiri secara kelembagaan memang merancang organisasi itu bersifat dinamis," ujar dia pada 1 Desember lalu.