Jokowi Ubah Perpres, Wakil Menteri Dapat Pesangon Maksimal Rp 580 Juta

Ameidyo Daud Nasution
30 Agustus 2021, 11:55
jokowi, wakil menteri, pesangon
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah wakil menteri Kabinet Indonesia Maju mengucapkan sumpah saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden secara resmi melantik 12 wakil menteri untuk membantu kinerja menteri-menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Presiden Joko Widodo menyiapkan pesangon bagi para Wakil Menteri maksimal sebesar Rp 580 juta jika tak lagi menjabat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 yang diteken Jokowi 19 Agustus lalu.

Aturan ini merupakan perubahan dari Perpres 60 Tahun 2012. Dalam Pasal 18 ayat (2), uang penghargaan Wamen paling banyak sebesar Rp 580.454.000. Adapun dalam aturan sebelumnya, besaran bonus ini tidak diatur.

 Perpres tersebut juga menetapkan formulasi uang penghargaan yang diterima Wamen. Mereka yang menjabat satu tahun akan menerima 0,2 kali uang penghargaan.

Masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dua tahun sebesar 0,4 kali uang penghargaan. Wamen dengan jabatan dua sampai tiga tahun menerima 0,6 dikali uang penghargaan.

Masa jabatan tiga sampai empat tahun menerima 0,8 dikali uang penghargaan. Sedangkan mereka yang menjabat selama empat sampai lima tahun akan menerima uang penghargaan secara penuh.

Perpres tersebut juga mengatur uang penghargaan kepada janda/duda atau ahli waris wakil menteri yang meninggal dunia. "Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil menteri diatur menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan," demikian bunyi Pasal 8D Perpres tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...