Norma hukum termasuk macam-macam norma yang ada di masyarakat. Selain norma hukum, ada norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Norma adalah kaidah atau aturan, untuk mengatur tingkah laku masyarakat di lingkungan. Aturan ini dipakai sebagai tatanan hidup supaya tidak timbul perselisihan dan perpecahan.
Indonesia merupakan negara hukum yang tercantum di pasal Pasal 1 ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sedangkan pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kedudukan warga negara yang sama di hadapan hukum. Pasal tersebut mengikat warga negara dan pemerintahan.
Sanksi norma hukum berupa denda, penjara, hukuman mati, dan hukuman sosial. Contoh norma hukum adalah menaati peraturan lalu lintas. Pengendara yang ngebut dan melalui lampu merah dapat dihukum dan terkena sanksi yang berlaku.
Norma hukum harus dijunjung tinggi supaya tercipta lingkungan yang aman dan damai. Sifat norma ini bersifat memaksa dan tegas.
Definisi Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintahan dan lembaga resmi negara. Norma hukum ini sifatnya mengikat warga negara, sehingga jika dilanggar mendapat sanksi.
Antara norma hukum, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan saling terhubung satu sama lain. Mengutip dari jurnal Kedudukan Naskah Akademik Dalam Penafsiran Ketentuan-Ketentuan Dalam Undang-Undang, berikut pengertian norma hukum menurut para ahli:
Kalsen
Norma hukum adalah pola, aturan, dan standar yang harus diikuti.
Mertokusumo
Norma hukum adalah kaidah hukum sebagai peraturan hidup, yang menentukan bagaimana manusia bersikap di dalam masyarakat. Peraturan ini digunakan supaya kepentingan orang lain terlindungi.
Apeldoorn
Norma hukum bersifat imperatif disebut juga hukum yang memaksa. Sedangkan sifat fakultatif dibedakan antara norma hukum yang mengatur dan menambah. Ada juga kaidah hukum bersifat campuran yang memaksa dan mengatur.
Ciri-Ciri Norma Hukum
Menurut Asshiddiqie, norma hukum punya ciri-ciri antara lain:
- Kebolehan melakukan sesuatu.
- Anjuran positif untuk mengerjakan sesuatu.
- Anjuran negatif artinya tidak mengerjakan sesuatu.
- Perintah positif melakukan kewajiban.
- Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu.
Contoh dan Pelanggaran Norma Hukum
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Tingkatan III Modul Tema 2, contoh norma hukum tertera dalam undang-undang pasal 1 ayat 3 , berbunyi Indonesia adalah negara hukum. Jika melanggar akan membayar denda sampai penjara. Berikut contoh norma hukum:
Denda kendaraan yang tidak membawa SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan untuk surat penting ketika bepergian. Jika tidak membawa SIM akan kena denda, sesuai pasal 77 ayat 1 akan dipidana paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Larangan menyebarkan hoaks
Sekarang ini banyak berita bohong yang tersebar di media sosial. Berita bohong ini bisa menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Pasal 28 ayat 1 menjelaskan tentang pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dipidana paling lama 6 bulan sampai denda sebanyak satu miliar rupiah.
Membayar pajak tepat waktu
Contoh lainnya adalah pengusaha yang mengantri membayar pajak, di kantor pajak. Membayar pajak tepat waktu termasuk mengikuti norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Sifat-Sifat Norma Hukum
Norma hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Perintah
Menjelaskan tentang kewajiban untuk melakukan sesuatu - Larangan
Kewajiban umum untuk tidak melepaskan sesuatu - Pembebasan
Pembolehan untuk tidak melakukan sesuatu secara umum - Izin
Izin menjelaskan tentang pembolehan khusus yang bisa dilakukan meski secara umum dilarang
Ciri-Ciri Negara Hukum
Seseorang yang melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi sampai pelanggaran berat. Norma ini sifatnya mengikat warga negara dan penyelenggara untuk mematuhi.
Indonesia termasuk negara hukum, menjelaskan penyelenggaraan negara dan tanggung jawab berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, kedudukan masyarakat sama di hadapan hukum dan harus mematuhi sesuai ketentuan.
Berikut ciri-ciri negara hukum menurut Prof. Dr. Ismail Suny:
- Menjunjung tinggi hukum.
- Pembagian kekuasaan.
- Adanya perlindungan dan hak-hak asasi manusia (HAM).
- Memungkinankan adanya peradilan administrasi.
Macam-Macam Norma di Masyarakat:
Norma dibutuhkan untuk memberi perintah larangan dan sanksi. Contohnya saja norma di lingkungan sekolah yang melarang mencontek. Sanksi dan hukuman akan diberikan pada siswa jika melanggar aturan tersebut.
Selain norma hukum, berikut penjelasan ketiga norma lainnya yang saling berkaitan di masyarakat:
Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang sumbernya dari ajaran agama. Penganutnya dituntun ke jalan yang benar untuk menjauhi larangan. Ajaran norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sanksi dari norma agama ini akan mendapatkan dosa. Sebagai manusia, meski berbeda keyakinan menerapkan toleransi. Adanya norma agama dapat menjaga kepatuhan dan keserasian antara manusia dan lingkungan.
Norma Kesusilaan
Kesusilaan berkaitan dengan aturan yang ada di dalam diri manusia. Norma ini dari bisikan kalbu, hati nurani, dan kebenaran di dalam hati. Contohnya seseorang yang berbohong akan timbul penyesalan di dalam hatinya.
Norma Kesopanan
Sumber dari norma kesopanan berasal dari masyarakat. Norma kesopanan ini berasal dari kebiasaan yang terus dilakukan, sampai menjadi budaya.