Pemerintah mencatat banyak tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar. Presiden Joko Widodo mengumumkan mencabut 34.448 HGU perkebunan yang ditelantarkan.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1).
Dari total HGU yang dicabut, seluas 25.128 hektare merupakan HGU milik 12 badan hukum. Selebihnya, 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Pemerintah akan terus mengevaluasi penertiban izin mulai dari pertambangan hingga kehutanan. Evaluasi itu untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terdapat pemerataan, transparansi, dan keadilan. "Untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam," ujar dia.
Pembenahan dan penertiban itu merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin HGU. Pembenahan akan terus dilakukan dengan memberikan izin yang transparan dan akuntabel. Sedangkan, izin yang disalahgunakan bakal dicabut pemerintah.
Presiden memastikan, ia akan memenuhi amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang 1945. Aturan itu menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Jokowi juga membuka kesempatan pemerataan aset untuk kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif. "Termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," ujar dia.
Kemudian, Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak, dan reputasi yang baik. Investor itu juga diharapkan berkomitmen untuk menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.
Dalam konferensi pers itu, Jokowi turut ditemani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Sebelumnya, Presiden mengatakan, ada banyak HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan dicabut. Konsesi lahan tersebut, umumnya telah diberikan lebih dari 20 hingga 30 tahun, namun ditelantarkan.
Saat ini, pemerintah telah memiliki Bank Tanah yang akan mencatat lahan yang dicabut sertifikat HGU dan HGB-nya. "Sudah ada yg mengomandani. Ada banyak sekali yang kita cabuti," kata Presiden.
Di sisi lain, Jokowi akan mendistribusikan tanah telantar itu kepada yang memerlukan. Presiden pun membuka kesempatan bagi pihak yang memerlukan lahan hingga puluhan ribu hektare untuk melapor.
"Yang memerlukan lahan dengan jumlah sangat besar, silakan sampaikan pada saya. Akan saya carikan," ujar dia.
Adapun, syarat permintaan lahan tersebut harus disertai dengan proposal dan studi kelayakan (feasibility study) yang jelas. Hal ini untuk mencegah lahan kembali ditelantarkan. Selanjutnya, lokasi lahan akan ditentukan oleh Jokowi.