Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi perbincangan belakangan ini. DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting untuk negara. Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah alias DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan DPR.
DPR memiliki tiga fungsi sesuai pasal 20A ayat 1 UUD 1945, terdiri dari fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut penjelasan mengenai fungsi DPR sebagai lembaga tinggi negara:
Fungsi Legislasi
Peran DPR untuk membuat Undang-Undang bersama Presiden
Fungsi Anggaran
DPR mempunyai wewenang untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang sudah diajukan oleh pemerintah (Presiden)
Fungsi Pengawasan
DPR menjalankan pengawasan pada pemerintah untuk menjalankan pemerintahan. Pengawasan ini berupa APBN dan kebijakan pemerintah terhadap UUD NRI 1945.
DPR berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan ketika pemilu berlangsung. Masa jabatan anggota DPR yang terpilih sampai 5 tahun kedepan. DPR dibagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Gaji DPR per Bulan
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya dijelaskan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota per bulan.
- Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 5.040.000,00
- Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.620.000,00
- Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.200.000,00
Gaji dan Tunjangan DPR
Anggota DPR RI mendapatkan berbagai tunjangan sesuai jabatan seperti anggota, wakil ketua, dan ketua. Tunjangan ini mencakup tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan anggaran rumah jabatan.
Mengutip dari Gajimu.com, berikut rincian tunjangan anggota DPR:
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
- Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR RI
Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Biaya perjalanan harian sebesar:
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Fasilitas Lainnya
Anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp 5.000.000
- Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan
- Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000