Isitilah akuisisi sering digunakan dalam dunia bisnis atau perusahaan. Ketika suatu perusahaan mengambil alih perusahaan lain, maka hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan akuisisi.
Pengertian Akuisisi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%); pengambilan kepemilikan perusahaan atau aset.
Berdasarkan definisi Bank Indonesia, akuisisi diartikan sebagai pengambilalihan sebagian besar (lebih dari 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank (acquisition).
Sementara itu, jika dilihat dari segi hukum, berdasarkan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseoran Terbatas, akusisi diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang berakibat pada beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Tujuan Akuisisi
Akuisisi kerap dilakukan dengan tujuan menyelamatkan suatu bisnis atau perusahaan dari suatu masalah atau ancaman kebangkrutan. Dengan tindakan ini, perusahaan diharap tetap bisa beroperasi, berkembang, dan bersaing dengan bisnis lainnya.
Di samping itu, langkah ini juga dapat diambil dengan tujuan mencari skala ekonomi, pangsa pasar lebih luas, diversifikasi, peningkatan sinergi, hingga pengurangan biaya.
Selain itu, akuisisi dilakukan untuk:
- Melakukan ekspansi perusahaan.
- Strategi menumbuhkan perusahaan.
- Mengurangi kelebihan kapasitas dan kompetisi.
- Untuk mendapatkan teknologi baru.
- Berbagi ilmu dan pengetahuan.
- Menguatkan bisnis utama atau inti.
- Memeroleh konsumen bisnis yang diakusisi.
Manfaat Akuisisi
Menurut Shapiro, dalam Christina (2003 : 12) yang dikutip dari laman jurnal.id, berikut manfaat dari akuisisi:
- Dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis dengan lebih cepat.
- Mengurangi tingkat persaingan.
- Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran yang tidak dapat ditembus.
- Menyediakan manajerial skill, yaitu adanya bantuan menajerial mengelola aset-aset badan usaha.
Namun demikian, tindakan akuisisi juga memiliki kekurangan, seperti;
- Membutuhkan biaya yang cukup besar dalam proses legalitas.
- Akuisisi bisa gagal apabila banyak pemegang saham yang tidak setuju.
- Memerlukan pengawasan dan sistem yang lebih baik agar antara perusahaan yang diakuisisi dan perusahaan yang mengakusisi memiliki visi dan misi yang selaras.
Jenis Akuisisi
Berdasarkan keterkaitan jenis usaha, tindakan akuisisi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu akuisisi horizontal, vertikal, dan konglomerat.
1. Akuisisi Horizontal
Jenis ini adalah tindakan pengambilalihan perusahaan yang memiliki usaha sejenis. Seperti perusahaan bank yang mengakuisisi bank lain.
2. Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertikal adalah pengambilalihan kekuasaan terhadap industri yang berbeda. Namun, industri tersebut dapat menunjang bisnis satu sama lain. Contohnya, perusahaan perjalanan wisata yang membeli perusahaan penjualan tiket.
3. Akuisisi Konglomerat
Akuisisi ini adalah tindakan membeli badan usaha yang tidak memiliki binis serupa atau tidak saling berkaitan. Tujuannya untuk memperbesar skala bisnis konglomerat.
Selain ketiga jenis tersebut, akuisisi bisa dibagi berdasarkan aset apa yang diambil alih dari sebuah perusahaan, yaitu akuisisi aset dan akuisi manajemen.
1. Akuisisi Aset
Pada akusisi ini perusahaan akan mengambil alih aset perusahaan lainnya, yang tentunya dengan persetujuan dari pemegang saham. Tindakan ini biasanya dilakukan ketika perusahan menghadapi kebangkrutan.
2. Akuisisi Manajemen
Untuk akuisisi jenis ini, ekeskutif suatu perusahaan akan menjadi saham pengendali di perusahaan lain dan menjadikan kepemilikan saham perusahaan atas dirinya sendiri.
Prosedur Akuisisi
Mengutip Gramedia, berdasarkan bentuk dasar atau objek akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu:
- Merger atau konsolidasi: Istilah merger kerap digunakan untuk tindakan penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk perusahaan baru dari hasil merger.
Sedangkan, konsolidasi atau yang dikenal dengan peleburan perusahaan-perusahaan, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.
- Akuisisi saham: Akuisisi bisa dilakukan dengan memborong sebagian atau keseluruhan saham dari suatu perusahaan.
- Akuisisi aset: Akuisisi juga bisa dilakukan dengan membeli aktiva dari suatu perusahaan. Hal ini dapat menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memilki pemegang saham minoritas.