RUU PPP Disahkan Jadi Usul DPR Meski Ditolak PKS

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
8/2/2022, 16.56 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Revisi UU PPP) menjadi RUU Usul DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (8/2). Revisi UU PPP disetujui meski ada penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS).

Revisi UU PPP menjadi salah satu langkah bagi DPR untuk memuluskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), setelah diputus inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" ujar Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna pada Selasa (8/2).

"Setuju," ujar peserta rapat.

Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan menolak revisi UU PPP disahkan menjadi RUU Usul DPR. Sejatinya pandangan setiap Fraksi disampaikan secara tertulis. Namun, Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Bukhori Yusuf meminta agar PKS diberi kesempatan waktu untuk membacakan pandangan fraksi.

"Kalau fraksi-fraksi yang lain sepakat untuk diserahkan secara tertulis. Silahkan untuk fraksi PKS membacakan sendiri waktu kami persilahkan untuk juru bicara PKS silahkan maju kedepan," ujar Dasco.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin