Salah satu istilah perbankan yang tak asing dan mudah dipahami oleh masyarakat awam adalah nasabah. Bahkan banyak dari kita adalah nasabah dari suatu bank. Tentunya dengan menjadi nasabah Anda beruntung karena sudah dapat menikmati layanan perbankan. Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rekening perbankan sehingga mengalami kesulitan dalam mengakses produk-produk keuangan dan investasi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mencatat setidaknya ada pertumbuhan nasabah dengan melihat indeks penggunaan akun/rekening di Indonesia pada 2020 sebesar 81,4%. Meskipun sudah meningkat dari tahun ke tahun, ternyata masih banyak masyarakat yang belum menjadi pelanggan bank.
Penjelasan Singkat Tentang Nasabah
Mengutip penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah adalah perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa.
Selain itu, istilah nasabah adalah suatu kata yang tidak hanya merujuk kepada pelanggan bank. Perusahaan asuransi juga menggunakan istilah nasabah, yakni orang yang menjadi pembayar premi asuransi.
Dalam Kamus Tokopedia tercatat bahwa nasabah adalah
seseorang yang menjadi tanggungan atau menjadi pelanggan bank. Dalam hal ini nasabah juga dikatakan sebagai orang yang menggunakan pelayanan yang disediakan oleh bank.
Nasabah adalah seorang atau badan usaha maupun lembaga yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman. Selain itu, nasabah juga melakukan transaksi lainnya, baik transaksi online maupun offline.
Penjelasan Singkat Arti Nasabah Menurut Para Ahli
Boediono
Menurut Mantan WakilNasabahen, Boediono, bahwa nasabah adalah orang yang harus mendapatkan perhatian dan kepedulian secara sungguh-sungguh dalam hal organisasi berorientasi kepadanya sehingga mampu bertahan pada era persaingan mutu yang semakin lama semakin tinggi
Pardede
Dikutip dari pernyataan Pardede bahwa nasabah adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.
Kasmir
Menurut Kasmir, nasabah adalah konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan bank.
Jenis-Jenis Nasabah
Jenis nasabah terbagi menjadi dua kategori, yakni penyimpan dan debitur, berikut penjelasannya:
1. Nasabah Penyimpan
Nasabah penyimpan adalah pelanggan bank yang menempatkan dananya di bank ke simpanan biasa atau simpanan berjangka berdasarkan perjanjian antara pihak bank dan pelanggan bank yang bersangkutan.
2. Nasabah Debitur
Nasabah debitur adalah jenis pelanggan bank yang mendapatkan fasilitas kredit atau fasilitas pembiayaan dari bank setelah melewati proses pengajuan, persetujuan, dan perjanjian dengan pihak perbankan.
Institusi yang Disebut Nasabah
Pelanggan bank tidak hanya individu yang menyimpan atau meminjam dana dari bank, tapi ada pula institusi atau badan hukum.
1. Nasabah Badan Hukum
Nasabah badan hukum adalah pelanggan bank yang berasal dari institusi atau organisasi yang telah memiliki status atau berbadan hukum.
Pelanggan bank dari badan hukum terdiri dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, organisasi massa, lembaga milik pemerintah, dan badan-badan lainnya.
Segmen korporat perbankan (corporate) dan badan lainnya memiliki limit penempatan dana dan fasilitas kredit yang telah ditetapkan internal bank.
2. Nasabah Orang/Individu
Nasabah individu bank terdiri dari pelanggan dewasa dan belum dewasa yang masing-masing memiliki kewenangan sendiri. Fasilitas kredit dan giro hanya diperbolehkan untuk pelanggan dewasa.
Keuntungan menjadi nasabah
Berikut sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh dengan menjadi pelanggan bank.
- Keamanan dana yang terjamin karena bank diawasi berbagai lembaga pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Mendapatkan keuntungan berupa bunga.
- Kemudahan dalam bertransaksi, seperti tarik tunai, transfer dana, berinvestasi, dan sebagainya.
- Ikut membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan.
Hubungan Timbal Balik Antara Bank dan Nasabah
Hubungan pihak bank dengan nasabahnya tertuang dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Hak dan kewajiban keduanya diatur dalam perjanjian yang dibuat saat seorang pelanggan bank memutuskan untuk mendaftar sebagai pelanggan bank tersebut.
Oleh karena itu, penting sekali untuk membaca dengan seksama poin-poin yang ada di dalam perjanjian saat kita hendak melakukan pembukaan rekening.
Jika merasa pihak bank tidak menjalankan kewajiban sebagai mestinya, pelanggan atau nasabah dapat mengajukan pengaduan ke Bank Indonesia atau OJK.