Debitur Adalah Pihak yang Berutang, Ini Penjelasannya

Pexels.com/Karolina Grabowska
Debitur adalah sebutan bagi individu atau perusahaan yang berutang kepada lembaga lain.
Penulis: Husen Mulachela
Editor: Safrezi
22/2/2022, 15.45 WIB

Dalam dunia keuangan, dikenal istilah debitur yang biasa muncul dalam persoalan utang piutang. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) debitur adalah orang atau lembaga yang berutang kepada orang atau lembaga lain.

Pengertian Debitur

Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debitur diartikan secara sederhana sebagai pihak yang menerima kredit atau pinjaman.

Dalam hal berutang dan memberi utang, debitur adalah pihak yang berutang kepada pihak lain, yang biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang sudah ditentukan bersama.

Untuk mempermudah memeroleh pinjaman dari kreditur, pihak debitur biasanya memberikan agunan atau jaminan kepada pihak kreditur. Sehingga, jika debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang sudah ditentukan, penyitaan harta milik debitur akan dilakukan untuk melunasi pembayaran.

Pengertian lain debitur

Debitur adalah sebutan bagi individu atau perusahaan yang berutang kepada lembaga lain. Apabila utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebut sebagai peminjam. Namun, jika utang dalam bentuk sekuritas, debitur disebut sebagai penerbit.

Di sisi lain, secara hukum, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.

Dalam kebangkrutan, debitur bisa memilih untuk membayar utang dalam prioritas yang dipilih. Namun, jika debitur tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka mereka telah melanggar perjanjian dengan kreditur. Sebagian besar utang yang terkait bisnis, mesti dibuat secara tertulis agar dapat diselesaikan oleh hukum.

Hak dan Kewajiban Debitur

Mengutip jurnal yang diakses melalui laman repository.uma.ac.id, debitur memiliki kewajiban membayar lunas utangnya kepada kreditur. Selain itu, debitur mempunyai kewajiban berupa memberikan jaminan kepada kreditur sebagai jaminan utangnya. Jika debitur sudah membayar lunas utangnya, debitur berhak menerima kembali barang yang dijaminkan sebagai agunan peminjaman kepada pihak kreditur.

Beda Debitur dan Kreditur

Selain pihak yang memeroleh pinjaman, ada pula pihak pemberi pinjaman atau pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian yang biasa disebut kreditur.

Menurut UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan, kreditur diartikan sebagai orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.

Perbedaan debitur dan kreditur terletak pada perannya dalam transaksi dan regulai pelindungnya. Kreditur adalah pihak yang berperan memberikan bantuan pembiayaan, sedangkan debitur adalah penerimanya.

Dari segi regulasi pelindung, kreditur memiliki hak khusus untuk melakukan beberapa tindakan ketika kreditnya mampet, seperti penyitaan aset atau penuntutan di depan hukum.

Namun demikian, lembaga kredit tetap mendapat pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menagih haknya.

Istilah-istilah Terkait

Dalam ranah debitur dan kreditur ada beberapa istilah terkait lainnya yang tidak dapat dipisahkan, yaitu agunan dan wanprestasi. Berikut penjelasannya:

Agunan

Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Agunan berfungsi sebagai:

  • Pencegahan tindakan peminjam lepas tanggung jawab dari pembayaran.
  • Memberi motivasi kepada peminjam dana untuk melunasi atau memenuhi tanggung jawabnya sesuai kontrak.
  • Adanya jaminan kepastian kepada pihak kreditur berupa hukum yang berlaku pada kontrak pinjaman.
  • Memberi hak kreditur untuk memperoleh pelunasan dari agunan jika peminjam gagal melunasi pinjamannya sesuai ketentuan.

Wanprestasi

Mengutip laman Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakuan debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Menurut Satrio (1999) terdapat tiga bentuk wanprestasi:

  • Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
  • Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat pada waktunya.
  • Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.