Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan perkara pengusaha Doni Salmanan (DS), dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Doni sebelumnya dilaporkan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini menyangkut kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo, yang saat ini masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (4/3), mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan," kata Gatot di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/3).
Sejak kasus tersebut dilaporkan, penyidik Polri telah memeriksa 10 saksi, yang terdiri atas tujuh saksi pelapor dan tiga saksi ahli.
Kasus terkait dengan dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini sebelumnya juga telah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Penyidik telah menetapkan Indra Kenz atau Indra Kusuma (IK) sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Doni dan Indra diketahui merupakan afiliator dari aplikasi Binomo.
Meski direktorat yang menangani kedua kasus ini berbeda, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, memastikan penyidikan dapat tetap berjalan. Bahkan pihaknya juga dapat menyidik Doni Salmanan jika diperlukan.
"Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik pengembangannya," ujar Whisnu.
Doni Salmanan yang sempat dikenal dengan sebutan crazy rich asal Bandung ini sempat viral karena memberikan donasi sebesar Rp1 miliar kepada YouTuber dan streamer game, Reza Arap. Doni pun mengakui kekayaannya didapat dari hasil trading.
Sementara Indra, mulai dikenal setelah membuat channel YouTube yang berisi konten edukasi mengenai binary option, kripto, serta saham. Channelnya sukses hingga berkembang mendapatkan satu juta subsciber.
Indra juga mengakui pernah memberikan pernyataan lewat YouTube pada September 2019, bahwa Binomo legal di Indonesia. Kemudian pada awal 2020, ia mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru, menyatakan Binomo ilegal.